03/11/2026

Pajak Digital Luar Negeri Kini Otomatis Dipotong Bank, Bagaimana Nasib Konsumen Indonesia?

Jualan di Marketplace Tanpa Dipotong Pajak Ternyata Cuma Pedagang Kategori Ini yang Bisa

Jualan di Marketplace Tanpa Dipotong Pajak Ternyata Cuma Pedagang Kategori Ini yang Bisa/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Sistem baru ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sistem ini hadir sebagai mekanisme pemungutan PPN yang memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda.

Setelah melalui tahap pengujian lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi teknis, SPP-TDLN kini memasuki tahap go live dengan melibatkan enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN (issuer).

Keenam issuer awal tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” pungkas Bimo.

***

Pewarta: Wira Natagumi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026