DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kepolisian bergerak cepat dalam menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di rumah seorang pengusaha roti di Jalan Kori Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka Moch. Rafli Barizi (20), warga asal Pasuruan, Jawa Timur, berhasil diamankan di sebuah toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., MM., mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengonsumsi tiga butir pil koplo sebelum melancarkan aksinya. Perampokan tersebut berakhir tragis dengan tewasnya KA (56) akibat enam luka tusukan, sementara putrinya, DPKS (24), mengalami luka lebam serta bekas cekikan di leher.
Kronologi Perampokan Sadis
Aksi keji itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA saat Dika, anak korban, mendengar ibunya berteriak memanggil namanya. Saat keluar kamar, ia mendapati seorang pria tak dikenal tengah menganiaya ibunya di atas meja ruang tamu. Dika mencoba melawan dengan menarik baju dan memukul pelaku, namun pria itu balik menyerang dengan mencekiknya hingga Dika tersungkur ke lantai. Ia sempat menendang pintu kamar untuk menarik perhatian, tetapi akhirnya kehilangan kesadaran akibat cekikan tersebut.
Setelah siuman, Dika berlari keluar rumah meminta pertolongan. Seorang warga bernama Joe yang datang ke lokasi menemukan Kartini dalam kondisi bersimbah darah di ruang tamu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Pelaku Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Cincin Emas
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan serta didukung Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di belakang rumah korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban melalui ventilasi dengan membawa pisau dapur dari tempatnya bekerja. Saat dipergoki Kartini, pelaku langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke bagian leher, punggung, dan pundak korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.
Ditembak Saat Berusaha Kabur
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompati pagar. Polisi yang sudah mengepung lokasi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua betisnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekam Jejak Kriminal Pelaku
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi kriminal. Pada tahun 2023, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian tabung gas di Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Pasuruan. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara damai antara pelaku dan korban.
Dengan tertangkapnya pelaku dalam waktu singkat, aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan, terutama di kawasan wisata yang sering menjadi sasaran aksi kriminal. ***