Denpasar, Balikonten.com – Lapas Kelas IIA Kerobokan menyandang predikat Zero Covid-19 tahun 2021 karena tak ada warga binaan yang terpapar Covid-19 selama tahun ini.
Capaian itu merupakan hasil dari penanganan pasien yang sesuai dengan alur dan standar kesehatan.
Demikian diungkapkan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kadiv.Pas Suprapto dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing.
Apresiasi itu diumumkan saat pemberian Remisi Khusus serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada hari Kamis (13/5).
“Kami sudah mempersiapkan suatu tempat di Bangli, sebagai tempat karantina disana. Jadi, tidak ada yang boleh masuk, selama 14 hari. Setelah sembuh, baru ditempatkan ke tempat yang dituju, misalnya di Lapas Kerobokan,” ungkapnya.
Dia menegaskan salah satu hal strategi untuk penanganan Covid-19 di dalam Lapas sangat baik. Dari semua yang pernah terjangkit positif, semuanya sembuh. Kata dia, tidak ada yang bermasalah..
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Lapas Kerobokan yang pernah terjangkit Covid-19, berjumlah 181 WBP, untuk tahun 2020. Sedangkan kini, tahun 2021 sudah nihil.
Strateginya dengan memisahkan warga binaan yang positif terpapar Covid-19 dengan warga binaan yang dinyatakan negatif.
Selain itu, juga dijaga dan diterapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Memang harus ada tempat tersendiri bagi mereka yang positif terjangkit Covid-19. Selain itu, strateginya, sesuai intruksi Bapak Menteri, tidak menerima tahanan baru,” bebernya.
Pemberian diharapkan bisa mengurangi jumlah warga binaan di Lapas Kerobokan yang berlebihan yakni di atas 300%.
Selain Lapas Kerobokan, beberapa lapas dengan kasus narkotika juga mengalami over kapasitas. Seperti di Lapas Tabanan dan Singaraja.
Sedangkan, yang sedikit jumlahnya LPKA, tetapi itu, khusus tahanan anak. “Tetapi, kita lihat nanti, jika memungkinkan disana, kita buatkan blok tersendiri. Itu bisa saja dilakukan. Namun, kita pemetaan dulu,” tandasnya. (801)