Nasional

Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Seleksi Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Resmi di Buka Ini Proses dan Persyaratan

JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Masa jabatan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025. Menyikapi hal ini, Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) untuk melaksanakan proses seleksi dan pemilihan anggota baru. Sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028 akan dipilih dari tiga unsur, yaitu wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BPPA akan dibantu oleh panitia pelaksana pemilihan.

Pendaftaran Calon Anggota Dibuka
Proses pendaftaran calon anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028 berlangsung mulai 20 Januari hingga 11 Februari 2025. Setiap calon harus memenuhi sejumlah syarat yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu syarat umum dan syarat administrasi.

BACA JUGA:  Bocah 3,5 Tahun Hanyut di Saluran Irigasi

Syarat Umum Calon Anggota Dewan Pers

  1. Memahami kehidupan pers nasional serta mendukung kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Memiliki integritas pribadi.
  3. Menjunjung tinggi obyektivitas dan keadilan.
  4. Memiliki pengalaman luas dalam bidang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, atau ahli di bidang pers maupun hukum pers.
  5. Calon dari unsur wartawan harus aktif sebagai wartawan.
  6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus menjabat sebagai pimpinan perusahaan pers.
  7. Calon dari unsur tokoh masyarakat diharapkan memiliki keahlian di bidang pers, komunikasi, atau bidang lainnya.

Seleksi Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Resmi di Buka Ini Proses dan Persyaratan

Syarat Administrasi Calon anggota wajib melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Dewan Pers.
  2. Pakta integritas yang telah ditandatangani.
  3. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana, atau mantan terpidana kecuali terkait perjuangan kebebasan pers, ekspresi, dan hak asasi manusia.
  4. Rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Curriculum Vitae (CV).
  8. Pas foto berwarna terbaru.
BACA JUGA:  Kemenkes Umumkan Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Gejalanya Mirip Flu

Ketentuan Tambahan

  • Calon dari unsur wartawan harus terdaftar sebagai Wartawan Utama di Dewan Pers, aktif menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang Pers, dan melampirkan surat keterangan dari penanggung jawab media.
  • Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai pimpinan perusahaan pers.
  • Calon dari unsur tokoh masyarakat harus membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.

Proses Pengiriman Berkas
Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB atau diserahkan secara langsung ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

 

BACA JUGA:  Mengenal Organisasi Dunia BRICS: Sejarah, Tujuan, dan Negara yang Telah Bergabung

Struktur BPPA Dewan Pers Periode 2025-2028
BPPA dipimpin oleh Ketua Bambang Santoso (ATVLI) dan Sekretaris Wienda Parwitasari (PFI). Anggota BPPA terdiri dari berbagai perwakilan organisasi pers, termasuk AJI, AMSI, IJTI, dan lainnya, serta tiga anggota Dewan Pers saat ini.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang format dokumen atau persyaratan, informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Dewan Pers di www.dewanpers.or.id. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: