Ekonomi

Penerimaan Pajak Bali Tumbuh 2,6%, Kepatuhan SPT Tahunan Naik 2,25%

Penerimaan Pajak Bali Tumbuh 2,6%, Kepatuhan SPT Tahunan Naik 2,25%

 

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif di awal tahun 2025. Hingga Februari lalu, penerimaan pajak di provinsi ini mencapai Rp1,97 triliun, atau setara 10,97% dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp17,98 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan hal ini dalam Media Briefing APBN Kita edisi Maret yang digelar secara daring. Ia memaparkan bahwa sumber utama penerimaan pajak Bali berasal dari dua jenis pajak besar, yakni Pajak Penghasilan (PPh) yang menyumbang Rp1,27 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.

[irp]

Sektor Penopang Pajak Bali

Dari sisi sektor usaha, ada lima bidang yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Bali:

  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil serta Sepeda Motor: Menyumbang Rp407,63 miliar atau 20,65% dari total penerimaan.
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Berkontribusi Rp293,67 miliar (14,88%).
  • Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Memberikan andil Rp259,99 miliar (13,17%), sejalan dengan geliat pariwisata Bali.
  • Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis: Menyumbang Rp205,48 miliar (10,43%).
  • Industri Pengolahan: Menyokong Rp179,57 miliar (9,10%).

Sementara itu, sektor lainnya secara kolektif menghasilkan Rp627,49 miliar atau 31,79% dari total penerimaan pajak.

[irp]

Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

Selain penerimaan pajak, kabar baik juga datang dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT telah diterima, naik 2,25% dibandingkan tahun lalu. Rinciannya, 3.396 SPT berasal dari wajib pajak badan, 134.795 dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 9.483 dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Darmawan menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih wajib menggunakan platform DJP Online, bukan sistem baru Coretax DJP yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. “Kami imbau masyarakat untuk tidak salah platform agar prosesnya lancar,” ujarnya.

Fasilitas untuk Wajib Pajak

Guna memudahkan pelaporan, DJP Bali menyediakan berbagai layanan tambahan. Pojok Pajak hadir di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025, sementara layanan ekstra juga tersedia di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). “Kami ingin wajib pajak merasa nyaman dan terbantu,” tambah Darmawan.

[irp]

Transisi ke Coretax DJP

Meski pelaporan SPT 2024 masih via DJP Online, sistem Coretax DJP sudah mulai diterapkan sejak awal tahun ini untuk kebutuhan lain, seperti pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada tiga opsi yang ditawarkan: melalui Coretax DJP langsung, aplikasi e-Faktur Client Desktop, atau layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi.

Untuk mendukung transisi ini, DJP menerbitkan KEP-67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025. “Kebijakan ini kami buat agar masyarakat bisa beradaptasi dengan sistem baru tanpa tekanan,” jelas Darmawan.

[irp]

Imbauan Jelang Hari Raya

Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Darmawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. “Jika ada indikasi pelanggaran, silakan laporkan melalui saluran resmi seperti Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan.pajak.go.id,” tegasnya.

Dengan capaian ini, DJP Bali optimistis dapat memenuhi target penerimaan pajak sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah konkret seperti penyediaan layanan tambahan dan kebijakan transisi Coretax menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga kepercayaan wajib pajak.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: