Pemerintahan

Perjuangan Wujudkan UU Provinsi Bali Sukses, Gus Adhi “Golkar” : Muaranya Bali Yang Lebih Baik!

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengakui proses terwujudnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali cukup panjang. Banyak pihak yang ikut memperjuangkan terwujudnya UU ini, di antaranya tokoh-tokoh Golkar.

 

 

Ia juga menyebut nama Anggota DPR RI Fraksi Golkar AA. Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih.

 

 

Hal tersebut disampaikan Doli saat menghadiri syukuran UU Provinsi Bali di Gedung DPD I Golkar Bali pada Minggu 23 Juli 2023.

 

 

Sesaat sebelumnya ia telah menyerahkan dokumen undang-undang provinsi Bali kepada wali Wayan koster pada minggu 23 Juli 2023 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

 

 

Menurutnya upaya Golkar di Bali maupun pusat adalah komitmen dalam mempercepat pembangunan di Bali. Setelah undang-undang ini terwujud, Doli berharap Bali semakin maju dan mampu merawat kelestarian budaya dan kearifan lokalnya.

 

 

Sementara itu, Gus Adhi mengaku lega akhirnya UU Provinsi Bali terwujud. Dirinya menyebut dalam UU itu telah diatur perlindungan terhadap budaya dan adat istiadat Bali. Termasuk pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.

 

 

“Ya saya berharap dengan UU ini kerja komisi II tidak sia-sia, bagaimana Bali menjadi tourism sustainable,” ungkap bangsawan asal Desa Kerobokan, Denpasar ini.

 

 

Dengan UU ini, kata Gus Adhi, Bali telah memiliki landasan hukum yang fundamental. Termasuk dalam mengelola sumber dana Pungutan Wisatawan Asing, agar dikelola maksimal untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

“Ini penting sekali, semangatnya, walaupun hanya ditetapkannya hanya 10 dollar, ini awal yang baik. Yang sudah tentunya setiap tahun harus dievaluasi. Karena 10 dolar itu sangat kecil, tapi ngga apa-apa,”

BACA JUGA:  Laut Jadi Esensi Segara Kertih, Koster Dorong Raperda PZWP3K Disahkan

 

 

 

Skrg dengan diserahkan dok dan ditetapkan UU, Bali sudah punya fundamen yg kuat untuk mewujudkan Bali lebih baik.

 

 

Sumber dana yang ditetapkan pasal 8 ayat 2 itu harus dikelola maksimal untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Sejalan dengan hal tersebut, Doli dalam jumpa pers bersama Gubernur Koster menekankan agar pengelolaan dana dilakukan dengan baik.

 

 

Dalam UU Provinsi Bali telah diatur Bali secara spesifik, yang berdampak kepada sumber-sumber pendapatan yang baru.

 

 

“Itu harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan pembangunan Bali. Sekecil apapun uang negara harus dikelola dengan baik dan pertanggungjawaban sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

 

 

Doli mengikatkan kepada seluruh pejabat di Bali agar tidak sampai terjebak masalah hukum, setelah diterapkan UU Provinsi Bali. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: