DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Sekretariat DPRD Provinsi Bali bersama Forum Wartawan DPRD Provinsi Bali studi banding ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta pada Kamis 13 April 2023.
Kunjungan yang dipimpin langsung Kepala Persidangan dan Fasilitas Fungsi DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, diterima langsung Sekretaris Dinas PPAPP DKI Jakarta Darwoto.
Dalam paparannya, Darwoto didampingi perwakilan dari Bidang Perlindungan Anak, Maria Gracia Manurung menilai media massa berperan penting dalam memberi pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Maria Grace menyebut, sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal perlindungan anak.
“Komitmen dari pimpinan daerah sangat penting dan peran media dalam menyiarkan informasi kepada masyarakat. Walaupun sudah terus menerus sosialisasi ke masyarkat dan menyampaikan pesan terkait adanya layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tapi tetap masih ada yang belum tahu,” ujar Maria Gracia.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan Dinas PPAPP DKI Jakarta adalah memberi bantuan uang tunai kepada keluarga anak gepeng. Hal itu dilakukan karena keputusan menggepeng tidak lepas karena alasan kebutuhan finansial.
Dengan perhatian itu pemerintah bisa mengambil tindakan tegas saat para gepeng membandel beraksi di jalanan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta Aris Adi Leksono yang turut hadir dalam kesempatan itu sepakat bahwa media punya peran penting dalam mengedukasi masyarakat.
“Sangat penting, edukasi ini sebenarnya selanjutnya menggugah pihak lain untuk menyebarkan edukasi,” ungkapnya usai acara.
Sementara, Agung Wikrama menegaskan bahwa hubungan DPRD Provinsi Bali dengan forum wartawan terjalin dengan baik. Maka dari diskusi ini dia berharap wartawan DPRD Bali bisa mendukung pemerintah untuk memberi edukasi tentang perlindungan anak.
DPRD Provinsi Bali bersama Pemprov Bali sendiri saat ini tengah menggodok regulasi tentang perlindungan anak. Salah satunya melakukan perubahan terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan RI. Hal ini juga bertujuan mewujudkan sembilan kabupaten kota di Bali menyandang predikat Kota Layak Anak. (red)