Badung Makin Serius Urus Potensi Stunting, Wabup Ajak Tim Kerja Keras
Sembilan Pelanggar Prokes Ditindak, Tujuh Denda Rp.100 ribu
Denpasar, Balikonten.com – Sembilan pelanggar protokol kesehatan di Denpasar Utara ditindak Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (20/1). Mereka berjumlah sembilan pelanggar, tujuh di antaranya dikenakan denda Rp.100 ribu dan dua dibina dengan sanksi sosial.
Penertiban yang dilakukan di Jalan Crokroaminoto – Jalan Maruti , Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini serangkaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan tujuh pelanggar didenda Rp 100.000 karena tidak mengenakan masker.
Sedangkan sebanyak 2 orang lagi diberikan pembinaan karena memakai masker dengan cara tidak benar.
Sembilan pelanggar itu juga diberikan sanksi fisik maupun sosial. Sanksi fisik, mereka semua diberi hukuman push up, sanksi sosial disuruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.
“Apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan memberikan tindakan yang lebih tegas. Bisa kami angkut ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tegas Anom Sayoga.
Sanksi itu diberikan agar ada efek jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Dari kegiatan itu Anom Sayoga menegaskan, kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, gunakan masker, dan selalu cuci tangan.
Menurut Anom Sayoga, langkah itu harus diterapkan karena kasus Covid-19 masih rawan, sementara di sisi lain jumlah ruang isolasi di rumah sakit maupun tenaga medis sangat terbatas dibandingkan jumlah orang yang terjangkit Covid-19.
Anom Sayoga juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar menerapkan perilaku hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti pikiran menjadi sehat jernih, sehingga bisa produktif dan aman. (801)