Denpasar, Balikonten.com – Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 5000 jiwa generasi muda dari narkoba dengan diamankannya 2000 (dua ribu) butir extacy dengan berat bersih 744 gram dan 1 kilogram Sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas., S.H., S.IK., M.Si. pelaku bernama Andi Prayitno (40) asal Banyuwangi Jawa Timur di amankan petugas di Loby hotel The Sun And Spa jalan Lebak Bene Legian Kuta Badung pada Jumat (25/11/22) pukul 19.00 wita.
Menurut keterangan tersangka barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang bernama Hery, tersangka diminta mengedarkan barang tersebut dengan upah dijanjikan sebesar Rp.100.000 per sekali tempel dan rencananya barang akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru 2023.
“Saat pelaku dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah tas ransel yang berisi 2000 butir Ekstasi dan 1 plastik klip berisi Sabu-sabu,” ucap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat narkoba AKP Mirza Gunawan, S.I.K. kepada media Senin (28/22)
Lebih lanjut dijelaskan terhadap tersangka dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku jalan Raya Sempidi gang Ilalang kecamatan Mengwi Badung dan disana petugas menemukan di bawah wastafel dapur ditemukan satu buah brankas berisi timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi dan plastik klip kosong.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kombes Bambang Yugo. (red)