Membandel Abaikan Prokes, Gerai Mie Waralaba di Denpasar Ditertibkan Satpol PP

 Membandel Abaikan Prokes, Gerai Mie Waralaba di Denpasar Ditertibkan Satpol PP

Suasana kerumunan di salah satunya usaha mie di kawasan Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

Denpasar,Balikonten.com – Lantaran membandel melanggar prokes, salah satu gerai mie waralaba di kawasan Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar pada Minggu (21/2).

Tindakan ini bukan kali pertama. Sebelumnya Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah mengimbau secara lisan. Namun usaha tersebut masih membandel.

Mulai dari menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya

Dia menegaskan pnertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha,” ungkapnya. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!