BADUNG, BALIKONTEN.COM – Rencana pemerintah menaikkan pajak spa menjadi paling rendah 40 % dan paling tinggi 75% ini membuat gerah pengusaha spa di Bali.
Bali Spa Bersatu yang terdiri dari puluhan pengusaha spa pun angkat bicara, melalui jumpa pers yang digelar Jumat 12 Januari 2024 di Badung.
Bali Spa Bersatu ini terdiri dari pengusaha spa, pelaku spa , asosiasi pengusaha spa, Bali Spa & Wellness Association, Ubud Spa & Wellness.
“Carut marutnya persoalan ini dimulai dari definisi yang tidak tepat tersebut tentang SPA dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” ungkap Ketua Inisiator Bali Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra.
Jayeng menegaskan pihaknya menolak penetapan pajak SPA Paling Rendah 40 % dan paling tinggi 75%.
Dalam Kaitan Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Yaitu Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Kata dia, keberadaan pengusaha di bidang bisnis SPA serta masyarakat lain yang terkait dengan usaha SPA langsung maupun tidak langsung adalah penyumbang besar bagi ekonomi negara Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat Indonesia memahami sejarah mengenai kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah SPA, juga agar disuarakan bahwa perjuangan pengusaha ini merupakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bangsa Indonesia.
Khususnya mengenai kesehatan tradisional yang memiliki nilai-nilai luhur dan mulia yang di dalamnya adalah kegiatan usaha SPA.
“Jangan sampai menjadi tergerus bahkan hilang karena definisi yang keliru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai SPA,” sebutnya.
Bahwa kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha SPA, merupakan salah satu bagian dari kebudayaan adiluhung bangsa Indonesia yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan.
“Kami harap agar terus disuarakan sampai kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang beban pajak yang tepat untuk kami para pengusaha di bidang bisnis SPA di seluruh Indonesia,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa bagaimanapun juga jika mau jujur SPA yang sebenarnya adalah merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang lainnya.
Menurutnya, jelas di sini bahwa SPA adalah jasa pelayanan kesehatan, juga dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), KBLI 2020 dengan Kode KBLI 96122, yang tergolong sebagai aktivitas SPA (Sante Par Aqua).
Yakni Aktivitas bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan moderen secara holistik.
Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman.
Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. ***