Soroti Dana PWA hingga Pinjaman Rp873 Miliar, Fraksi Gerindra-PSI Pertanyakan Urgensi Pinjaman Daerah di Raperda APBD Bali 2026
Soroti Dana Pungutan Wisatawan Asing, Gerindra-PSI DPRD Bali: Jangan Sampai Abu-Abu/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2026. Dalam Rapat Paripurna Ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Bali, Senin (14/9/2026), Ketua Fraksi sekaligus pembaca PU, Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban kritis demi memastikan uang rakyat digunakan secara tepat sasaran.
Postur Raperda Perubahan APBD TA 2026 mencatat target pendapatan daerah sebesar Rp6,66 triliun (naik 1,54%), belanja daerah Rp7,50 triliun (naik 3,64%), serta defisit anggaran yang membengkak 23,92% menjadi Rp842,59 miliar. Ditambah pengeluaran pembiayaan Rp743,46 miliar, total kebutuhan pembiayaan ditutup melalui SiLPA sebesar Rp712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp873,19 miliar.
Gerindra-PSI memberikan catatan mendalam pada efektivitas Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Target PWA tahun 2026 dipatok Rp500 miliar, padahal realisasi tahun 2025 hanya mencapai Rp369,02 miliar (73,80%). Fraksi mendesak transparansi total dari pemerintah terkait alokasi, lokasi, hingga pelaksana dana PWA, sekaligus meminta pengetatan pengawasan terhadap wisatawan asing yang lolos melalui jalur domestik.
“Jangan sampai pemerintah sangat aktif ketika memungut uang dari wisatawan, tetapi ketika masyarakat bertanya bagaimana uang tersebut digunakan, jawabannya tidak jelas. Kalau pungutan wajib transparan, maka penggunaannya juga wajib transparan,” ujar Harja Astawa saat membacakan pandangan umum fraksi.
Fraksi juga mempertanyakan konsistensi pencantuman pinjaman daerah yang telah terjadi hingga enam kali berturut-turut sejak Perubahan APBD 2021 hingga 2026, meski pada praktiknya program tetap berjalan saat pinjaman gagal terealisasi. Pemerintah diminta memberikan jawaban berbasis data mengenai urgensi utang, beban bunga, serta dampaknya terhadap APBD mendatang, termasuk kejelasan apakah pola ini pernah menjadi temuan Kemendagri, BPK RI, maupun Inspektorat.
Selain aspek anggaran, pandangan umum tersebut menyoroti realisasi penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), efektivitas pengelolaan aset daerah, hingga isu alih fungsi lahan dan penegakan hukum tata ruang. Gerindra-PSI menolak keras praktik tebang pilih dan mendesak pembuatan sistem pengawasan tata ruang berbasis data terintegrasi agar penindakan tidak bergantung pada dinamika yang viral di masyarakat.
“Fungsi DPRD bukan untuk menyenangkan pemerintah, tetapi memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan rakyat. APBD bukan milik pemerintah atau DPRD, melainkan uang rakyat yang dititipkan,” pungkas Harja Astawa.
***