Tekan Kriminalitas, Komang Merta Jiwa Dorong Penguatan Pendataan Penduduk di Bali
Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Bali periode 2024–2029, I Komang Mertajiwa, saat diwawancarai Bali Konten. (Sumber: GUNG KRIS/ balikonten)
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Penguatan sistem pendataan penduduk, khususnya bagi masyarakat pendatang, juga dinilai penting untuk membantu pemerintah dan aparat memetakan keberadaan serta mobilitas penduduk di Pulau Dewata.
Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Bali periode 2024–2029, I Komang Mertajiwa, mendukung kembali diaktifkannya program Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Bali, Jumat (25/9/2026).
Menurut Mertajiwa, pendataan yang tertib dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam menjaga keamanan daerah. Dengan data kependudukan yang lebih akurat, keberadaan penduduk pendatang dapat diketahui secara lebih jelas, sekaligus memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah, desa/kelurahan hingga aparat keamanan.
“Pendataan penduduk harus dilakukan secara tertib agar keberadaan masyarakat pendatang di Bali dapat terpantau dengan baik. Ini penting bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” ujar Mertajiwa.
Ia menilai keberadaan pendatang merupakan bagian dari dinamika sosial dan ekonomi Bali. Karena itu, kebijakan pendataan perlu ditempatkan sebagai instrumen administrasi dan perlindungan bersama, bukan sebagai bentuk pembatasan terhadap masyarakat yang datang ke Bali.
“Kita tidak boleh melihat pendatang sebagai persoalan. Yang perlu diperkuat adalah sistem pendataannya. Ketika identitas, tempat tinggal, dan keberadaan penduduk tercatat dengan baik, pemerintah dan aparat akan lebih mudah melakukan pelayanan sekaligus pengawasan,” katanya.
Mertajiwa menambahkan, data kependudukan yang valid juga dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan berbasis kondisi riil di lapangan. Terlebih, Bali merupakan daerah tujuan wisata sekaligus daerah dengan mobilitas penduduk yang relatif tinggi.
“Kalau datanya kuat, pemerintah memiliki dasar yang lebih baik dalam mengambil kebijakan. Aparat juga lebih mudah melakukan deteksi dini apabila terdapat persoalan keamanan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, wacana menghidupkan kembali KIPEM di Bali menurutnya perlu dibahas secara serius dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, desa adat, desa dinas serta masyarakat.
Penguatan pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan Bali yang aman, tertib dan nyaman, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk tinggal dan bekerja di Bali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya bukan membatasi orang datang ke Bali, tetapi memastikan setiap penduduk yang tinggal di Bali tercatat dengan baik. Dengan begitu, pelayanan publik lebih tepat dan aspek keamanan juga bisa diperkuat,” pungkas Mertajiwa.
***