TPA Suwung di Buka Kembali Hingga Juli 2026, Ini Ketentuannya
Menteri LH Dorong Bali Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Modern Tanpa Open Dumping/ balikonten
DENPASAR – Ketegangan yang menyelimuti tata kelola limbah di Pulau Dewata akhirnya mencair. Setelah sempat diwarnai aksi parkir ratusan armada truk sampah di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali–Nusra, Renon, Kamis (16/4/2026), sebuah kesepakatan krusial berhasil dicapai antara Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dan Pemerintah Provinsi Bali.
Pertemuan maraton selama dua jam tersebut menjadi titik balik bagi layanan kebersihan di Denpasar dan Badung.
Pemerintah akhirnya melunakkan kebijakan dengan kembali membuka pintu TPA Suwung untuk pembuangan sampah organik, sebuah langkah kompromi di tengah situasi darurat sampah yang kian mendesak.
Langkah Kompromi di Tengah Situasi Darurat
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, mengakui bahwa proses negosiasi berlangsung cukup sengit. Isu ini memang kompleks karena bersinggungan dengan berbagai pihak, mulai dari instruksi Gubernur Bali Wayan Koster, kebijakan kepala daerah di Denpasar dan Badung, koordinasi TNI-Polri, hingga arahan dari pemerintah pusat.
“Meski belum sepenuhnya ideal, ini adalah jalan tengah atau win-win solution. Kami kini diberikan ruang untuk membuang sampah organik, baik kategori basah maupun kering, dengan jadwal dua kali seminggu,” ungkap Suarta usai pertemuan tersebut.
Sebelum titik temu ini tercapai, para pengelola swakelola sampah merasa tercekik oleh larangan total pembuangan sampah organik ke TPA Suwung yang diberlakukan sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut sempat memicu penumpukan limbah di pemukiman warga karena mayoritas volume sampah rumah tangga justru didominasi oleh jenis organik.
Realita Lapangan: Dilema Sampah Organik
Data di lapangan menunjukkan realita yang sulit diabaikan. Sekitar 65 hingga 70 persen beban muatan truk swakelola adalah materi organik. Tanpa adanya akses ke tempat pembuangan akhir, para petugas berada di posisi yang serba salah.
“Kalau tidak diangkut, warga protes. Namun kalau kami angkut, kami bingung mau buang ke mana,” tambah Suarta menekankan urgensi masalah tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle) dan TPST yang ada saat ini. Belum semua titik pengolahan tersebut siap secara teknologi untuk menangani sampah organik basah dalam skala besar. Akibatnya, tumpukan sampah sering kali menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan karena proses pengolahan yang lambat.
Jadwal Operasional Baru dan Perpanjangan Jam Kerja
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, gerbang TPA Suwung dipastikan kembali menerima kiriman sampah organik mulai Jumat, 17 April 2026. Kebijakan transisi ini direncanakan akan mengawal masa transisi hingga 31 Juli 2026 mendatang.
Guna mempercepat pengosongan muatan dan menghindari antrean panjang yang kerap terjadi, jam operasional TPA Suwung juga diperpanjang. Kini, truk-truk sampah dapat masuk mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kendala teknis lapangan seperti kerusakan alat berat atau kondisi jalan di area pembuangan yang sering menghambat ritme kerja petugas.
Intervensi Pemerintah Pusat
Ada catatan menarik dalam proses negosiasi ini. Kepastian solusi didapat setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan komunikasi langsung via telepon dengan Menteri Lingkungan Hidup di tengah jalannya rapat. Respons cepat ini menunjukkan bahwa masalah sampah di Bali telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Namun, Forkom SSB mengingatkan bahwa kesepakatan ini bersifat sementara. Setelah tenggat waktu 31 Juli 2026, akan dilakukan evaluasi besar-besaran untuk meninjau efektivitas kebijakan serta kesiapan infrastruktur pengolahan sampah permanen di Bali.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali normal. Dengan kepastian jadwal ini, teman-teman di lapangan bisa kembali bekerja tanpa rasa khawatir,” tutup Suarta.
***

