14/08/2025

WNA Borong Pelanggaran di Gumi Keris, Badung, Ini Penjelasan Polisi

diskon pajak pemprov bali

KENDARAAN LISTRIK - Salah satu kendaraan listrik yang akan dikenalkan di Legian, Badung.

BADUNG, BALIKONTEN.COM –  Kabupaten Badung, Bali, kembali mencatatkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Fenomena ini terungkap saat Polres Badung menggelar operasi “Hunting Sistem” di wilayah Polsek Kuta Utara dan Polsek Mengwi pada malam hari, Rabu, 14 Mei 2025. Operasi ini menyoroti maraknya pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot brong pada sepeda motor gede (moge), yang menjadi keluhan utama masyarakat setempat.

Operasi Hunting Sistem Ungkap Pelanggaran

Wakil Kepala Polres Badung, Kompol Taufan Rizaldi, SIK, MH, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan 15 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 12 pelanggar adalah WNA. “Kami fokus pada penegakan hukum melalui hunting sistem. Ternyata, pelanggaran didominasi oleh WNA,” ujarnya saat ditemui di Badung, Kamis, 15 Mei 2025.

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan bermotor (STNK), hingga penggunaan knalpot brong. Sebanyak 15 kendaraan, termasuk beberapa moge, diamankan karena menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Knalpot Brong Jadi Sorotan

Penggunaan knalpot brong menjadi perhatian khusus dalam operasi ini. Knalpot jenis ini dikenal menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. “Banyak aduan dari masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan knalpot brong,” ungkap Kompol Taufan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan wisata seperti Badung.

Menariknya, sebagian besar kendaraan yang melanggar adalah motor sewaan. Namun, Kompol Taufan menegaskan bahwa tanggung jawab tetap ada pada pengendara. “Kami tidak memandang status, baik WNA maupun warga lokal. Yang melanggar, kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Komitmen Polres Badung

Polres Badung berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa guna menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan aman. “Kami akan terus lakukan penindakan secara berkelanjutan agar tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung,” ujar Kompol Taufan.

Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman. Pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Bali di mata wisatawan.

Imbauan untuk Pengendara

Polres Badung mengimbau seluruh pengendara, baik warga lokal maupun turis asing, untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, atau tidak membawa surat kendaraan adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang. Dengan kepatuhan bersama, Bali dapat tetap menjadi destinasi yang nyaman dan aman bagi semua.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!