21 Calon Komisi Informasi Dites, Ini Tugasnya

 21 Calon Komisi Informasi Dites, Ini Tugasnya

Foto / istimewa – Suasana ujian anggota Komisi Informasi. Kegiatan tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Denpasar, BaliKonten.com – Sebanyak 21 peserta mengikuti tes potensi Komisi Informasi periode 2020-2024, Senin (27/7). Ujian berlangsung di Gedung Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Provinsi Bali, Jl. Panjaitan, Renon, Denpasar Timur.

Dari 21 peserta itu akan diseleksi menjadi 15 besar, selanjutnya menjalani tes psiko dan dinamika kelompok pada 22 Agustus mendatang. Tes ini mengusung tema “Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera”.

Penilaian akan dilakukan oleh tim panitia seleksi. Terdiri dari Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana. Ketua KI Pusat, Gede Narayana. Akademisi, Prof. IGN Sudiana dan DR. AAG. Wisnu Murti. Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra.

“Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” ujar Pramana.

Dalam wewenangnya, kata Pramana, anggota Komisi Informasi terpilih nantinya akan menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang untuk memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Komisi Informasi juga meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. “Termasuk meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” terangnya.

Dengan terbentuk dan aktifnya Komisi Informasi di tengah masyarakat, kata dia, maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kritis masyarakat, agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggungjawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik. (801)

BACA JUGA:  Wakilnya Jadi Bupati, Bupati Tabanan Ingatkan Jajaran Tetap Loyal

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!