05/11/2026

DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2026-11-03 at 11.50.55

DENPASAR, BALIKONTEN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-37 yang berlangsung di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (18/5/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor retribusi dan pengembangan objek pendapatan baru yang dinilai potensial menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam laporan akhir pembahasan yang dibacakan I Nyoman Budiutama, S.H., mewakili Koordinator I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, khususnya di Rumah Sakit Dharma Yadnya. DPRD Bali juga meminta Pemprov Bali segera melakukan pembenahan layanan agar lebih profesional, nyaman, dan berbasis digital, sekaligus mengawal penyelesaian administrasi aset rumah sakit tersebut di tingkat pemerintah pusat.

Selain sektor kesehatan, DPRD Bali juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memetakan potensi objek retribusi baru sesuai kewenangan daerah.

Dewan turut mendorong percepatan inovasi investasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri guna memperkuat struktur PAD yang sejalan dengan visi Ekonomi Kerthi Bali. Sejumlah objek retribusi yang dinilai perlu ditata ulang di antaranya kawasan budaya dan olahraga seperti Museum Bajra Sandhi, Museum Le Mayeur, hingga GOR Lila Bhuana.

Tak hanya itu, sektor kelautan dan pariwisata tirta juga menjadi perhatian utama DPRD Bali sebagai sumber pendapatan baru yang dinilai memiliki potensi besar. “Keempat, mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali, termasuk optimalisasi retribusi pada aktivitas water sport, diving, snorkeling, hingga pelayanan kapal laut,” urai Budiutama.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan DPRD dengan membentuk pusat-pusat ekonomi baru di Bali. Menurutnya, langkah ekstensifikasi retribusi daerah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Bali. Ia menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah awal yang fundamental karena potensi ekonominya telah terpetakan dengan jelas.

“Nanti Perda perubahan ini ditetapkan bersama DPRD, toh juga nanti dibawa ke pemerintah pusat untuk dievaluasi. Ketika sudah direkomendasikan pemerintah pusat baru nanti Pak Sekda akan mengundangkan sebagai lembaran daerah,” tutur Giri Prasta.

Wagub Bali itu juga meminta seluruh pihak menunggu proses evaluasi pemerintah pusat agar perhitungan target retribusi dapat dilakukan secara presisi dan akuntabel. “Kita selesaikan dahulu regulasinya baru kita bergerak, karena potensi itu memang sudah ada,” pungkasnya.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026