02/11/2026

Cek Cuaca Bali Senin, 31 Agustus 2026, Denpasar Cerah Berawan

ramalan cuaca bali hari ini

ilustrasi cuaca cerah berawan Minggu, 19 Januari 2025/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar merilis prakiraan cuaca resmi untuk wilayah Bali pada Senin, 31 Agustus 2026. Langit Pulau Dewata diproyeksikan dominan cerah hingga cerah berawan sepanjang hari.

Suhu udara tercatat pada rentang 18 hingga 32 derajat Celcius dengan tingkat kelembapan antara 60 sampai 90 persen. Sirkulasi angin bergerak konstan dari arah Timur menuju Tenggara dengan kecepatan terukur 4 hingga 30 kilometer per jam.

Kawasan pesisir dan sentra pariwisata mencatatkan indikator cuaca yang stabil. Nusa Dua diprediksi berawan pada pagi hari lalu berangsur cerah saat siang, dengan suhu konstan di 25–29 derajat Celcius.

Kuta dan Kota Denpasar terpantau cerah sejak pagi hingga malam hari dengan suhu maksimal mencapai 30 derajat Celcius. Pemantauan di wilayah dataran tinggi seperti Kintamani, Kabupaten Bangli, menunjukkan suhu udara yang jauh lebih dingin pada level 17–26 derajat Celcius dengan kecepatan angin 14 kilometer per jam.

Ancaman cuaca ekstrem terdeteksi secara spesifik pada zona maritim. BMKG merilis peringatan dini bahaya gelombang laut tinggi yang menuntut kewaspadaan penuh dari nelayan, operator kapal feri, dan pelaku pariwisata bahari.

Ketinggian gelombang di perairan utara Bali masih dalam ambang batas normal yakni 0,5 hingga 1,5 meter. Lonjakan tinggi gelombang terpusat secara signifikan di Selat Badung, Selat Bali bagian selatan, Selat Lombok bagian selatan, dan perairan selatan Pulau Bali.

Ombak di perairan selatan Bali berpeluang mengganas hingga mencapai ketinggian 2,5 sampai 4 meter. Situasi perairan ini sangat berisiko memicu insiden pelayaran. Perahu nelayan tradisional menghadapi tingkat kerentanan tinggi saat angin menyentuh 15 knot, sementara operasional kapal feri wajib dievaluasi jika kecepatan angin menembus 21 knot pada ketinggian ombak 2,5 meter. Seluruh pelaku aktivitas sektor kelautan wajib memverifikasi pembaruan data maritim secara berkala melalui sistem informasi resmi BMKG sebelum memutuskan untuk berlayar.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026