05/11/2026

DPD RI Desak Gaji Guru PPPK Ditanggung Penuh APBN untuk Ringankan APBD Daerah

DPD RI Desak Gaji Guru PPPK Ditanggung Penuh APBN untuk Ringankan APBD Daerah

DPD RI Desak Gaji Guru PPPK Ditanggung Penuh APBN untuk Ringankan APBD Daerah/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) menilai tata kelola dan tingkat kesejahteraan guru di berbagai daerah masih dibayang-bayangi kerancuan regulasi.

Masalah status pengangkatan, sistem penggajian, hingga ketimpangan tunjangan antara daerah kaya dan miskin terus menjadi beban berkepanjangan bagi pemerintah daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu poin krusial yang dipaparkan dalam agenda Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di Aula Bappeda Provinsi Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan BULD DPD RI di 38 provinsi, skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini justru menyedot porsi APBD yang sangat besar. Akibatnya, banyak daerah kehabisan ruang fiskal untuk memperhatikan guru non-ASN (honorer) dan guru di sekolah-sekolah swasta.

“Kami di BULD DPD RI secara tegas mendorong pemerintah pusat agar pengangkatan dan pembiayaan gaji guru PPPK ini sepenuhnya dibebankan melalui APBN. Langkah ini sudah kami teruskan saat rapat kerja bersama kementerian terkait dan Kementerian Keuangan,” tegas Stefanus Liow di hadapan peserta dan narasumber Uji Publik.

Menurut Stefanus, jika beban PPPK dialihkan ke APBN, pemerintah daerah akan memiliki kelonggaran anggaran untuk mengalokasikan insentif dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi guru non-ASN serta guru swasta yang selama ini belum tersentuh standar kesejahteraan yang layak. DPD RI juga merumuskan perlunya standar TPP minimum secara nasional guna mencegah ketimpangan pendapatan tenaga pendidik antardaerah.

Sesi diskusi ini juga menghadirkan tanggapan kritis dari narasumber, yakni perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali I Eka Agustina, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Undiksha Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., serta Kepala Bappeda Bali Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, M.Si., yang dipandu oleh moderator Ir. I Putu Astawa, M.MA.

***

Pewarta: Wira Natagumi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026