APINDO Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru

Gelar Kunjungan Kerja, DPRD Badung Kaji Permohonan Hibah Aset Bangunan Rp6,1 Miliar di Pasar Ikan Kedonganan/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas.
Dunia usaha menilai RUU tersebut berpotensi mengganggu upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi serta mengancam keberlanjutan investasi di tanah air.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa regulasi baru ini terkesan hanya mengembalikan aturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tanpa membawa pembaruan substantif.
Padahal, dunia usaha saat ini dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, transisi hijau, hingga gempuran teknologi dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pelindungan pekerja, expansion kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat. Jika aturan justru mempersempit kemampuan perusahaan untuk bertahan dan berekspansi, pada akhirnya pekerja dan keluarganya yang akan menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
Merespons kondisi tersebut, APINDO bersama asosiasi sektoral mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU sebelum ada evaluasi menyeluruh.
APINDO meminta dilakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif guna memastikan regulasi yang lahir dapat diterapkan secara efektif tanpa mengorbankan lapangan kerja formal.
***