Tindak Lanjut Catatan BPKP, Perumda Pasar Denpasar Terapkan Moratorium Karyawan
penjualan bumbu dapur di Pasar Badung/ Balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar resmi menerapkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerimaan karyawan baru.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen direksi dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil temuan BPKP, jumlah ideal pegawai yang dibutuhkan untuk mengoperasikan seluruh unit pasar di Denpasar berada pada kisaran 350 hingga maksimal 400 orang. Saat ini, rasio jumlah pegawai yang ada masih tergolong melebihi kapasitas ideal, sehingga membebani operasional perusahaan.
Dalam wawancara eksklusif di kantornya, Jl. Hasanudin No. 1, Denpasar, Jumat (9/10/2026), Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ir. I Wayan Suadi Putra, ST., M.Ars., menegaskan bahwa proses rasionalisasi pegawai ini dilakukan tanpa opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pemecatan.
Pihaknya lebih memilih memanfaatkan proses pensiun alami pegawai yang rata-rata mencapai 25 orang setiap tahunnya.
“Saran dan arahan BPKP adalah memotong kelebihan pegawai, tapi saran BPK kita jangan sampai memecat karyawan. Karena itu, kita sepakat dengan Pak Wali Kota untuk mengambil jalan tengah lewat moratorium, yaitu stop terima karyawan baru lagi,” kata Suadi Putra.
Ia menjelaskan, dengan menyisir pegawai yang memasuki purna tugas sekitar 25 orang per tahun, secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan jumlah karyawan akan menyusut ke angka ideal 350–400 orang.
“Harus dimaklumi, struktur beban pegawai saat ini memang cukup berat. Begitu rasio jumlah pegawai sudah mencapai posisi ideal, barulah Perumda Pasar mampu memberikan tingkat gaji dan remunerasi yang lebih standar serta sejahtera bagi seluruh karyawan,” tegasnya.
***