Pemprov Bali Kaji Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, Targetkan Berlaku 2027
Rupiah Menguat di Tengah Inflasi AS yang Melandai, Apa Dampaknya/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka peluang evaluasi dan penerapan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota, khususnya pada sektor pariwisata.
Kebijakan ini dinilai krusial mengingat struktur perekonomian Bali sangat didominasi oleh industri pariwisata yang berkontribusi lebih dari 60 persen.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sektoral saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali dengan melibatkan para ahli.
“Minimum sektoral kabupaten, itu sedang dikaji di Brida melibatkan para ahli yang rencananya kalau memang memungkinkan tahun 2027 akan diterapkan,” kata Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (7/9).
Koster menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum tidak bisa diberlakukan secara seragam untuk seluruh sektor usaha karena karakteristik dan kemampuan finansial tiap sektor berbeda. Jika satu standar upah berlaku sama secara menyeluruh, kebijakan tersebut berpotensi memberatkan sektor usaha lain, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa, tapi UMKM berat dia, warung-warung berat dia,” ujar Koster.
Oleh karena itu, menurut Koster, evaluasi dan perbaikan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota menjadi krusial. Sektor pariwisata seperti penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman yang menjadi motor utama ekonomi dan sumber penerimaan pajak daerah patut mendapat perhatian khusus tanpa membebani usaha berbasis kerakyatan.
“Jadi ini akan dibahas, karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi. Nah yang lain jangan sampai bikin berat, UMKM atau usaha-usaha berbasis kerakyatan jangan sampai menyebabkan beban berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota saat ini masih terus berproses membahas angka penetapan upah tahunan. Pembahasan tersebut mengacu pada formula pertumbuhan ekonomi Bali yang tercatat sebesar 5,78 persen serta proyeksi inflasi pada triwulan keempat.
“Yang jelas pasti upah minimum tiap tahun naik, hanya sekarang dengan formula yang ada, kita lihat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di triwulan ke-4 awal, sesuai amanah pusat, minggu keempat November sudah ditetapkan UMP, kemudian seminggu berikutnya UMK,” terang Setiawan.
Setiawan menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral diprioritaskan untuk memacu upah di sektor pariwisata, yakni penyediaan akomodasi serta makan dan minum, agar nilainya berada di atas UMK standar.
“Kalau sektoral yang kita dorong di pariwisata, nomenklatur dari BPS adalah penyediaan akomodasi dan makan minum, artinya sektor itu yang lebih tinggi dari UMK, formulanya mulai dari berapa UMP atau UMK-nya akan ditambah parameter penguat,” tambahnya.
Sebagai gambaran, Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00. Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali tahun 2026 untuk sektor pariwisata (akomodasi, makanan, dan minuman) berada di angka Rp3.267.693,00 per bulan.
Untuk peta UMK tahun 2026 di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Badung tercatat sebagai yang tertinggi dengan Rp3.791.002, diikuti Kota Denpasar sebesar Rp3.499.878, Kabupaten Gianyar Rp3.316.798, dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.678. Sementara lima kabupaten lainnya di Bali mengikuti batas standar UMP Bali.
***
