Badung Melawan! Divonis Kalah Rp3,3 Triliun, Pemkab Resmi Ajukan Banding
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi menyatakan menolak menyerah dan siap menempuh jalur hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah ini diambil setelah pemkab dinyatakan melakukan wanprestasi dalam kemitraan menara telekomunikasi terpadu dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS), yang berkonsekuensi pada tuntutan ganti rugi bernilai fantastis mencapai Rp3,3 triliun.
Keputusan pengajuan banding tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, pada Senin (13/7). Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah telah mencermati seluruh berkas salinan putusan dari tingkat pertama secara fisik dan sepakat untuk melanjutkan perlawanan hukum hingga ke Pengadilan Tinggi.
Sengketa ini bermula dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama di wilayah Kabupaten Badung. Kerja sama strategis tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 silam. Namun dalam perjalanannya, hubungan kemitraan ini berujung pada gugatan hukum di meja hijau.
Pada persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Denpasar dalam amar putusannya tertanggal 24 Juni 2026 memenangkan sebagian gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Hakim menyatakan surat perjanjian tahun 2007 tersebut sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak. Lebih lanjut, Pemkab Badung dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi atau cedera janji terhadap poin-poin kesepakatan.
“Secara fisik kita sudah terima semuanya itu. Dan kami, Pemerintah Kabupaten Badung, sudah memiliki keputusan. Sekaligus memerintahkan kepada tim hukum kami, dalam hal ini juga termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) nanti selaku pengacara negara, untuk segera mempersiapkan upaya banding yang kita lakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Selain menetapkan status wanprestasi, putusan PN Denpasar juga memuat sejumlah diktum krusial yang merestrukturisasi peta bisnis telekomunikasi di Badung. Pemkab Badung diperintahkan untuk memperpanjang masa kerja sama dengan PT BTS selama 10 tahun ke depan, sehingga kontrak yang semula berakhir kini otomatis diperpanjang hingga 7 Mei 2037.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan sanksi operasional yang berat. Pemkab Badung diwajibkan melakukan pembongkaran terhadap seluruh menara telekomunikasi yang bukan milik PT BTS di wilayah Kabupaten Badung. Selama masa perpanjangan kontrak, pemkab juga dilarang keras menerbitkan izin baru terkait pembangunan maupun pengoperasian menara telekomunikasi kepada pihak ketiga lainnya.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan, upaya banding merupakan kewajiban konstitusional dan institusional bagi pemerintah daerah dalam melindungi aset serta kepentingan publik. Menurutnya, vonis pada tingkat pertama tidak serta-merta harus langsung dieksekusi tanpa adanya pengujian hukum di tingkat yang lebih tinggi.
“Dasar banding ini kan mempertimbangkan bahwa yang pertama adalah terhadap keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan memberikan kompensasi terhadap wanprestasi yang dianggap dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Yang kedua, selaku pemerintah tentu kami harus melakukan upaya-upaya hukum. Tidak boleh begitu mendapat keputusan pada tingkat pertama, kami langsung mengambil sikap atau melaksanakan keputusan tanpa ada upaya banding,” pungkas Adi Arnawa.
Pemkab Badung kini sedang mematangkan materi banding bersama Tim Hukum Daerah dan JPN dari Kejaksaan Negeri. Langkah ini dipandang penting guna menganalisis pertimbangan hakim, khususnya terkait besaran kompensasi serta regulasi monopoli menara yang dinilai memberatkan keuangan dan iklim investasi daerah.
***


