DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah Bali kembali memberi Penghapusan sanksi administratif ini berupa penghapusan bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku sejak 1 November 2024 hingga 20 Desember 2024. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Bali, I Made Santha dalam jumpa media pada 31 Oktober 2024 di Kantor Bapenda Bali.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, kami ingin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak,” ungkapnya.
[irp]
Dia menegaskan, kebijakan ini tidak akan diterapkan pada tahun 2025. Karena diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan diterapkan.
“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” tegasnya.
Pada kebijakan sebelumnya, ungkap Santha kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen. Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini. Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.
[irp]
Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai dari tanggal 1 November – 20 Desember 2024. Khusus untuk proses balik nama antar Provinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024, sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang.
Sementara itu, Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.
Selain itu, juga bakal menambah personel di gerai-gerai samsat yang ada untuk membantu mempercepat proses masyarakat menunaikan kewajibannya.
[irp]
Termasuk juga bakal melakukan inovasi lainnya untuk mempermudah para wajib pajak. “Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya kepada posbalim
Di sisi lain, Kacab Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” ujarnya.
Di Bali sendiri hingga 30 September 2024 terdapat 214.574 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
[irp]
Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas. Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp250 juta ke atas.
Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp103 miliar lebih.
***