BPR di Malang Tutup, LPS Pastikan Klaim Simpanan Nasabah Terjamin
LPS Soroti Tata Kelola dan Teknologi BPR/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Satu lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Malang, Jawa Timur, resmi ditutup. BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, menjadi BPR kedua yang berhenti beroperasi sepanjang 2025. Penutupan ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR tersebut per tanggal 24 Juli 2025.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil langkah untuk menangani dampak penutupan ini. LPS segera memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi bank. Proses ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah yang memenuhi syarat penjaminan. Proses ini dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja, dengan dana pembayaran klaim bersumber dari anggaran LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dirilis.
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman, pembayaran cicilan atau pelunasan tetap dapat dilakukan di kantor BPR tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Haghia Sophia Lubis, Pelaksana Tugas Sekretaris Lembaga LPS, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan biaya. “Kami harap nasabah tidak mudah percaya pada pihak yang meminta bayaran untuk membantu proses klaim,” ujarnya pada Kamis, 24 Juli 2025.
LPS juga menegaskan bahwa masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang tetap beroperasi dengan baik di Indonesia. Nasabah tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan, karena simpanan di semua bank yang berizin di Indonesia dijamin oleh LPS. Namun, untuk memastikan simpanan terlindungi, nasabah perlu memenuhi syarat 3T LPS: simpanan tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut terkait klaim simpanan dan proses likuidasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 021-154.
***