Balikonten.com – DPD I Partai Golkar Provinsi Bali menuntaskan rangkuman pemikiran kritis berkenaan Perda No. 4 Tahun 2019. Buku itu perdana dibagikan kepada wartawan pada Senin (15/3).
Selain berupa fisik, buku ini dipasarkan dalam bentuk digital atau buku elektronik. Ketua DPD I Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry menyebutkan buku berjudul “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” itu telah menerima pesanan sebanyak 500 exemplar.
“Buku ini adalah hasil webinar yang kami laksanakan pada Januari bulan lalu,” ujarnya dalam jumpa media. Buku tersebut berisikan pemikiran kritis para akademisi, pengamat, praktisi, tokoh dan masyarakat termasuk dari kalangan generasi milenial.
Tercatat ada 9 narasumber, 300 peserta secara online, dan 500 orang yang mengikuti melalui dampar Facebook GOLKARBALI dengan 35.000 warganya yang menjadi viewer webinar.
Buku ini akan disodorkan kepada para pembuat kebijakan, baik eksekutif dan legistalif. Sugasa menegaskan dia akan segera door to door menyerahkan buku tersebut, termasuk kepada Gubenur Bali Wayan Koster.
Menurut Sugawa, capaian besar yang ingin dicapai dari karya ini adalah penguatan Desa Adat dengan cara merevisi Perda 4 Tahun 2019, yang menurutnya terdapat kekeliruan yang substantif. Meskipun itu dibantah oleh Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Suhaket.
Golkar juga akan mengerahkan kekuatan politik untuk mencapai tujuan itu. Kendati saat ini PDIP masih menguasai legislatif dan eksekutif, dia optimistis bisa melangkah.
“Kami serahkan kepada masyarakat yang menilai,” ujarnya. Menurut Sugawa Korry, ada tiga hal yang dirumuskan dari hasil webinar tentang desa adat tersebut.
Pertama, Partai Golkar mendorong penyempurnaan terhadap hal-hal yang bersifat substantif dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Kedua, terhadap hal-hal yang masih belum ditindaklanjuti maka Golkar akan segera mendorong pemerintah untuk menindaklanjutinya semisal soal pembuatan pergub. Dan ketiga, yang bersifat teknis Golkar akan memberikan rekomendasi.
Ada tiga Bab dalam buku setebal 67 halaman ini. Bab I Pendahuluan seperti latar belakang, tujuan, rumusan permasalahan, dan pelaksanaan webinar.
Bab II tentang kajian kritis dan konstruktif mengenai pengajuan dan penguatan desa adat terdiri dari desa adat dalam perda dan turunannya, telaah akademik perda desa adat, penguatan desa adat, harmonisasi desa adat-desa dinas, dan pelestarian desa adat. Kemudian Bab III kesimpulan dan rekomendasi. (801)