Denpasar, Balikonten.com – Penguatan Desa Adat masih menjadi isu hangat yang digelorakan Partai Golkar. Tema itu menjadi pembahasan dalam webinar “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” yang gelar Jumat (22/1) di Kantor DPD Partai Golkar, Denpasar. Pemateri yang hadir meliputi para akademisi dan praktisi adat.
Selain berlangsung luar jaringan, kegiatan ini juga berlangsung dalam jaringan yang diikuti 25 ribu penonton di Bali maupun luar Bali. Ketua DPD I Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry menerangkan, gerakan ini bertujuan menguatkan keberadaan Desa Adat yang saat ini telah dilindungi oleh Perda Bali No. 4 Tahun 2019.
“Secara garis besar ada tiga hal yang kita akan lakukan. Satu, terhadap hal-hal yang substansif seperti disebutkan Pak Dewa Palguna, ya kita harus dorong dalam bentuk revisi (Perda No. 4 Tahun 2019). Jadi bukan mengganti, tapi merevisi atau menyempurnakan,” terangnya sesaat setelah webinar.
Kata Sugawa, salah satu poin substatif yang perlu direvisi ada di pasal 1. Yakni Perda Desa Pekraman menjadi Perda Desa Adat, tidak ada penjelasan yang menerangkan bahwa Desa Adat menggantika Desa Pekraman. Sehingga menurutnya kondisi itu mengesankan masih ada dualisme regulasi tentang Desa Adat.
Sebagai wujud nyata dalam menguatkan Desa Adat, dia mengatakan pemikiran yang lahir dalam webinar akan dirangkum dalam sebuah buku yang akan direkomendasikan kepada Gubenur hingga jajadan legislatif. Mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk kepada Majelis Desa Adat seluruh Bali.
Dalam webinar, pemaparan juga diisi oleh Bendesa Agung Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yakni Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Dia sepakat masih terdapat kekurangan dalam Perda No. 4 Tahun 2019. Namun secara ideologi, menurutnya regulasi itu telah mengakomodir kepentingan Bali dan nasional.
Dia juga mengapresiasi digelarnya webinar yang digelar Golkar. Menurutnya pemikiran yang disampaikan para narasumber memiliki tujuan yang baik dan mulia dalam menjaga keberadaan Desa Adat di Bali. Bahkan dia membuka ruang diskusi selanjutnya untuk membahas tentang Desa Adat secara lebih rigit.
“Suatu saat saya akan undang bapak-bapak semuanya, mudah-mudahan nanti saya akan kasi waktu yang cukup. Kemudian bisa satu hari kita berdiskusi soal adat ini,” ungkapnya secara daring. Terhadap respon MDA itu, Sugawa menerangkan revisi Perda Desa Adat sudah pernah tiga kali dilakukan.
“Artinya Perda Desa Adat itu bukan hal tabu untuk direvisi ketika ada hal substantif untuk dilakukan revisi. Jadi Perda ini tidak steril untuk direvisi. Tetapi kita harus mengkaji secara menjalan hal substantif apa yang jadi landasan,” tutupnya. (801)