IBTK 2026 Patinia Imbau Pemedek Tak Gunakan Hal Berbau Plastik
Pura Besakih di Karangasem sebagai salah satu Pura Kahyangan Jagat di Bali/ Wikimedia Commons/ Balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah dan panitia pelaksana Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di Pura Agung Besakih menerapkan prosedur pengamanan lingkungan yang ketat.
Sejumlah personel keamanan kini bersiaga di area Candi Bentar Terminal Manik Mas. Fokus utama petugas adalah melakukan penyaringan terhadap setiap pembungkus plastik yang dibawa oleh pamedek sebelum memasuki kawasan suci.
Pemeriksaan ini menyasar seluruh barang bawaan pengunjung tanpa terkecuali. Petugas di lapangan akan mengamankan pembungkus plastik yang ditemukan dan langsung mengarahkan pamedek untuk menggantinya dengan bahan organik. Langkah tegas ini bertujuan memastikan tidak ada material plastik sekali pakai yang masuk ke area persembahyangan.
Bendesa Desa Adat Besakih, Jro Mangku Widiarta, memberikan penjelasan langsung mengenai teknis pengawasan tersebut pada Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan bahwa setiap individu yang melintasi terminal akan diperiksa secara mendetail.
“Petugas berjaga di Candi Bentar Terminal Manik Mas untuk mengecek pamedek satu per satu. Jika ditemukan pembungkus plastik, petugas akan langsung membukanya di tempat,” ujar Jro Mangku Widiarta saat ditemui di Pura Besakih.
Sistem pengawasan tetap berlanjut hingga ke area dalam pura. Pamedek yang terlanjur membawa plastik ke zona suci wajib membawa kembali sampah tersebut saat pulang. Kebijakan ini selaras dengan ketiadaan tempat sampah di area inti pura selama pelaksanaan IBTK tahun ini. Panitia juga menekankan larangan penggunaan plastik kepada seluruh pedagang yang beroperasi di sekitar kawasan.
Implementasi aturan ini merupakan tindak lanjut nyata dari Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tatanan bagi pamedek dan pengunjung di Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi menjaga kesucian serta keasrian lingkungan selama ritual berlangsung.
Ketentuan Larangan dalam SE Nomor 2 Tahun 2026
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, terdapat poin-poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen di Pura Besakih:
- Zonasi Pedagang: Pelaku UMKM dan pedagang dilarang berjualan di tepi jalan. Aktivitas dagang hanya diizinkan pada kios dan los resmi yang telah disediakan.
- Larangan Material Plastik: Pengguna kios dilarang keras menyediakan atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk plastik sekali pakai lainnya.
- Pengelolaan Sampah Mandiri: Pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi secara mandiri dengan memilah sampah organik dan non-organik langsung dari sumbernya.
- Kewajiban Pamedek: Pengunjung dilarang membawa tas kresek dan sterofoam. Selain itu, sisa sarana upakara atau lungsuran yang telah dihaturkan wajib dibawa pulang kembali oleh pamedek.
Melalui kebijakan ini, panitia berharap Kawasan Suci Pura Agung Besakih tetap bersih, indah, dan agung tanpa pencemaran limbah plastik.
***
