Kasus Aset Jimbaran Rugikan Negara Rp100 Miliar, Tersangka Diancam Pasal Berlapis KUHP dan UU Tipikor
Penyewa Aset Pemprov Bali Ditahan Kejati, Berawal dari Kerja Sama Sewa Tahun 2007 balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Langkah Direktur Utama PT Danau Winata Indah, SLD, yang diduga memanfaatkan dokumen tidak benar dalam proyek investasi kondotel fiktif di atas tanah Pemerintah Provinsi Bali kini berbuntut panjang. Atas perbuatannya yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar, tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat.
Perhitungan awal tim penyidik Kejati Bali mencatat angka kerugian negara mencapai Rp100 miliar sesuai dengan jumlah dana yang telah disetorkan oleh PT Asabri. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara tersebut saat ini sedang dalam proses penghitungan audit resmi dan akuntabel oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Melihat konstruksi hukum dan besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan, penyidik Pidsus Kejati Bali menjerat SLD dengan sangkaan pasal berlapis. Instrumen hukum yang digunakan mengombinasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini, SLD disangkakan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor atau alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H. Penerapan pasal-pasal tersebut menegaskan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas penyalahgunaan aset milik daerah yang merugikan keuangan publik.
***