Koster Larang Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara dan Fosil
Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi 'Kerthi Bhumi Satwika'/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Bali Energi Bersih secara total.
Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang keras pembangunan pembangkit listrik berbasis batu bara maupun bahan bakar fosil seperti solar di Pulau Dewata.
Langkah tegas ini disampaikan Koster saat membeberkan arah kebijakan transisi energi bersih di Bali pada Kamis 22 Oktober 2026.
Pemprov Bali juga telah meminta PT PLN (Persero) agar seluruh proyek pembangkit listrik baru wajib menerapkan teknologi ramah lingkungan.
“Tentu tentang Bali Energi Bersih, tidak mengizinkan lagi pembangunan pembangkit listrik menggunakan bahan bakar batu bara atau fosil seperti solar. Dan kami meminta kepada PLN supaya pembangkitnya dibangun dengan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan,” tegas Koster.
Sebagai solusinya, Koster meminta adanya masa transisi penggunaan bahan bakar gas yang lebih bersih, serta percepatan perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Dapat Dukungan Presiden Prabowo
Niat baik Pemprov Bali dalam mengawal transisi energi hijau ini mendapat sokongan penuh dari pemerintah pusat.
Koster mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi kuota PLTS sebesar 1.000 megawatt (MW) untuk Bali.
“Astungkara niat baik dapat dukungan baik dari Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Bali diberikan kuota 1.000 megawatt PLTS,” jelas Koster.
Proyek energi surya berskala besar ini rencananya disiapkan di dua wilayah, yakni Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian energi bersih di Bali sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan daya tarik pariwisata Pulau Dewata.
***

