02/11/2026

RSUP Prof Ngoerah Kremasi 22 Jenazah Telantar, Akumulasi Tagihan Tembus Rp4,57 Miliar

RSUP Prof Ngoerah Kremasi 22 Jenazah Telantar, Akumulasi Tagihan Tembus Rp4,57 Miliar

RSUP Prof Ngoerah Kremasi 22 Jenazah Telantar, Akumulasi Tagihan Tembus Rp4,57 Miliar/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar tampak ramai pada Selasa (27/10/2026) pagi.

Di rumah duka, tersisa empat peti jenazah berjajar rapi dari total 20 peti yang dijadwalkan menjalani prosesi Kremasi di Yayasan Dharma Kerthi, Pura Dalem Kerobokan. Sisanya telah diberangkatkan menuju krematorium untuk diupacarai.

Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, Dr. I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma, S.Kp., M.Kes., menjelaskan bahwa pelepasan ini mencakup total 22 jenazah telantar yang terdiri dari 7 warga negara asing (WNA), 9 jenazah orok (bayi), serta 6 warga negara Indonesia (WNI).

Dari total tersebut, tercatat 11 jenazah berjenis kelamin laki-laki, 5 perempuan, dan 6 orok yang belum teridentifikasi. Sementara itu, tujuh WNA masing-masing berasal dari Belanda (3 orang), Amerika Serikat (2 orang), dan Australia (2 orang).

Akumulasi biaya perawatan, penitipan kamar jenazah, hingga pemulasaraan dari puluhan jasad tersebut menembus angka Rp4,57 miliar. Sukadarma mengungkapkan bahwa status telantar membuat jenazah-jenazah ini tidak memiliki keluarga pendamping maupun identitas yang jelas sejak awal masuk rumah sakit.

“Telantar biasanya kan tidak ada keluarga dan memang tidak ada identitas,” ungkap Sukadarma saat memberikan keterangan pers di instalasi forensik.

Sebagian besar jenazah tersebut telah tersimpan di rumah sakit sejak 2023 hingga 2026. Sukadarma merinci bahwa waktu penyimpanan yang lama disebabkan oleh prosedur panjang verifikasi kepolisian guna memastikan status hukum jenazah sebelum pelepasan kremasi dilakukan.

Rekor penyimpanan terlama tercatat pada seorang pria WN Belanda yang disimpan hingga 1.100 hari, sementara untuk kategori orok mencapai 130 hari dengan rentang usia bayi bervariasi mulai dari sembilan hari. “Mengapa bisa lama? Ini biasanya prosesnya karena ditemukan tidak ada identitas. Jadi kami memastikan dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit harus berkoordinasi secara ketat dengan kepolisian. Hingga saat ini, tercatat masih ada sembilan jenazah telantar lainnya yang tertahan di fasilitas penyimpanan menunggu kepastian status hukum dari aparat berwenang.

Pelaksanaan kremasi massal ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 27 hingga 28 Oktober 2026, menggunakan lima unit ambulans. Selain mengurangi penumpukan kapasitas kamar jenazah agar pelayanan bagi masyarakat umum tidak terhambat, delapan dari total jenazah yang dikremasi juga telah mendapatkan persetujuan keluarga sebagai cadaver. Seluruh rangkaian prosesi utama dipimpin secara Hindu, dengan tetap membuka ruang koordinasi bagi kelompok keagamaan lain apabila identitas jenazah terverifikasi di kemudian hari.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026