Denpasar, Balikonten.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar menindak empat pelanggar protokol kesehatan, Rabu (23/9) di Jl. Tukad Pancoran dan Jl. Danau Tamblingan. Tim itu terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Itu dijelaskan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, ditemui di Denpasar.
Tiga pelanggar itu tidak menggunakan masker dan seorang menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dua di antara mereka didenda Rp 100 ribu, sedangkan dua orang lainnya, yang merupakan warga negara asing, dibina.
“Karena dibawah umur dua orang anak anak kecil tersebut dan satu orang warga negara asing yang menggunakan masker tidak pada tempatnya diberikan hanya diberikan pembinaan. Dengan cara itu kami harapkan mereka tidak ada yang melanggar kembali,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga kegiatan yang sama pihaknya juga telah melaksankan pada Senin, 21 September berlokasi Jl. WR. Supratman dalam kegiatan tersebut ditemukan 10 orang yang melanggar dan langsung di denda di tempat. Kegiatan yang sama juga berlangsung pada Selasa 22 September berlokasi di Jalan Sudirman tepatnya depan Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti kegiatan sebelumnya 1 orang pelanggar tersebut juga di denda Rp 100 ribu.
Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan covid 19 dapat dicegah dengan demikian perekonomian bisa kembali normal. (801)