Masalah BBM, Pria Asal Tabanan Ditangkap Polisi
Ada-Ada Saja, di Tengah Kelangkaan BBM Bali, Pertalite Botolan Ditawarkan Online/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Tabanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan, beserta barang bukti sekitar 300 liter solar bersubsidi.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian di tengah maraknya antrean BBM di Bali.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” ujar Wisnu saat konferensi pers di Denpasar pada Sabtu 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengungkapan petugas, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan barcode subsidi milik kendaraan lain, kemudian menampung dan menjualnya kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik berpelat DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas 35 liter, 3 jerigen berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan berpelat DK 8187 GC, serta satu lembar surat rekomendasi pembelian solar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Wisnu menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
“Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” pungkasnya.
***