03/11/2026

Tindak Tegas Penimbun BBM Saat Antrean Panjang, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

Tindak Tegas Penimbun BBM Saat Antrean Panjang, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

Tindak Tegas Penimbun BBM Saat Antrean Panjang, Polda Bali Amankan 21 Pelaku/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Polda Bali bergerak cepat menindak tegas praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah situasi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU wilayah Bali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menindak 21 orang pelaku dari 18 perkara berbeda dengan total barang bukti mencapai 753 liter BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi jajaran Ditreskrimsus dan Bidhumas Polda Bali saat konferensi pers di Denpasar pada Sabtu (17/10/2026).

Kombes Pol Wisnu Prabowo menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga keterjangkauan energi dan kepastian subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegas Wisnu.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni penyalahgunaan 300 liter solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Tabanan, dengan tersangka seorang pria berinisial IS.

Tersangka menjalankan modus membeli solar menggunakan barcode subsidi milik kendaraan lain lalu menjualnya kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki Carry berpelat DK 1216 GD, 18 jerigen, barcode kendaraan berpelat DK 8187 GC, serta surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Mengenai mekanisme penindakan, Polda Bali menerapkan pola penanganan hukum yang proporsional.

Bagi pelaku perorangan skala kecil yang baru pertama kali melanggar, petugas memberikan pembinaan, pendataan, penyitaan barang bukti, serta kewajiban membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, bagi pelaku yang mengulangi perbuatan, terlibat jaringan penimbunan skala besar, atau menggunakan modus rekayasa barcode dan keterlibatan oknum, kepolisian memastikan akan memprosesnya secara pidana hingga ke pengadilan.

Di akhir keterangannya, Direskrimsus Polda Bali menyampaikan apresiasi kepada warga yang tetap tertib mengantre serta mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM di lapangan.

Pihaknya meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan dugaan penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga yang tidak wajar.

***

Pewarta: Wira Natagumi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026