DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Majelis Desa Adat Kota Denpasar mengukuhkan Bendesa Adat Peguyangan, Ketut Sutama bersama jajaran Prajurit Adat masa Bhakti 2024-2030 pada Minggu 14 Juli 2024 di Wantilan Pura Desa Peguyangan, Denpasar.
Momentum ini juga bertepatan Puncak Upacara Ngeratep Karya Desa Adat Peguyangan, yang merupakan penutup dari Karya Ngenteg Linggih setahun lalu.
Pengukuhan tersebut ditandai dengan pembacaan sumpah dan janji oleh Bendesa dan Prajuru, penyematan pin, yang dipimpin Ketua MDA Denpasar, AA. Ketut Sudiana.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Ketua MDA Provinsi Bali, yakni Made Wena selaku Wakil Ketua Bidang Kelembagaan. Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Utara, Kapolsek Denpasar Utara, Penglingsir Puri dan tokoh masyarakat.
“Kami mengucap selamat kepada Dane Jero Bendesa dan Prajuru. Harapan kami, pengukuhan ini menjadi semangat untuk menjaga dan menerapkan awig yang dimiliki Desa Adat Peguyangan,” ungkap Made Wena.
Ia menjelaskan, Peguyangan menjadi Desa Adat ke 127 selama 2024 yang mengukuhkan kepengurusan. Dengan pengukuhan ini, Desa Adat Peguyangan telah bersatu dengan desa adat lainnya yang bernaung di bawah Majelis Desa Adat.
Wena mengapresiasi penglingsir Desa Adat Peguyangan dan Krama adat yang telah bersatu sehingga terwujud kepengurusan desa adat.
Ia menambahkan, penunjukan Bendesa di Desa Adat Peguyangan berdasarkan keturunan. Kendati demikian, MDA tetap menetapkan masa bakti kepengurusan tersebut selama lima tahun untuk melakukan evaluasi.
Sejalan dengan tersebut, Jero Bendesa Peguyangan telah menunjuk salah satu keturunan dari keluarganya untuk mendampingi kepemimpinannya, sekaligus mengenalkan tugas pokok dan fungsi Bendesa.
Dengan begitu, Jero Bendesa berharap generasi penerus dari turunannya mampu dan siap dalam menjalankan pengabdian. ***