23/01/2026

Mengejutkan! Konten Kreator Pak Rama Berurusan dengan Pihak Berwajib, Begini Profil dan Perjalannya

Pak Rama ditangkap polisi

Pak Rama/ facebook/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –  Seorang pembuat konten terkenal di Facebook, I Kadek Darmayasa, yang akrab disapa Pak Rama, baru saja dinyatakan bersalah dalam kasus promosi judi online. Figur yang dikenal dengan gaya nyentrik dan sering membagikan kejutan untuk para pengikutnya di berbagai platform media sosial ini kini harus menjalani masa tahanan di balik jeruji besi.

Pak Rama tidak hanya dikenal sebagai pedagang kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, tetapi juga sering membagikan bantuan sosial kepada masyarakat. Pria asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Bali, ini lulusan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar dan SMA Negeri 1 Tembuku (DOSMA), sebagaimana tercantum di akun Facebook pribadinya @yan.war.73.

Kasus promosi judi online ini terungkap lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati, didampingi hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Suasana Cicilia Kemala Humau. Proses persidangan sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2025.

Dalam vonis pengadilan, Pak Rama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online. Ia dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta. Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah mempromosikan judi online melalui video yang diunggah di media sosial, serta menggelar live draw untuk menentukan pemenang undian.

Pengadilan juga memerintahkan agar Pak Rama tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 5 bulan.

Berdasarkan putusan tersebut, negara menyita berbagai aset milik Pak Rama, di antaranya:

  • Enam unit ponsel, termasuk 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 unit iPhone X, 1 unit Samsung Galaxy A54 5G, dan 2 unit iPhone 15.
  • Beberapa kendaraan, yakni 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Toyota Agya, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, serta 3 unit sepeda motor yang terdiri dari 2 Vespa dan 1 Yamaha XMAX.
  • Kalung emas dengan berat total sekitar 70 gram.
  • Dokumen seperti buku rekapan, mutasi rekening bank, dan barang-barang lainnya.

Barang bukti yang disita akan dirampas untuk negara, sementara sebagian lainnya dimusnahkan, seperti dikutip dari Tribun Bali.

Sebelum vonis ini dijatuhkan, Pak Rama ditangkap oleh aparat karena diduga terlibat dalam perjudian melalui media sosial. Ia memiliki akun di Facebook dan TikTok dengan total pengikut mencapai sekitar 150.000 orang.

Darmayasa kerap mempromosikan barang seperti kalung emas dan sepeda motor Vespa lewat video yang diunggah ke akunnya. Ia menawarkan kupon undian dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kupon, memberikan peluang bagi peserta untuk memenangkan hadiah.

Dalam salah satu contoh kegiatan, ia berhasil mengumpulkan Rp90 juta dari peserta undian sepeda motor Vespa. Namun, harga asli kendaraan tersebut hanya Rp58,5 juta, sehingga Darmayasa meraup keuntungan Rp31,5 juta dari aktivitas itu.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE