Ekonomi

OJK Ajak Kenali Ciri Pinjol Ilegal, ARW Jaga Masyarakat Bali Dengan Edukasi Door to Door

TABANAN, BALIKONTEN.COM – Selama Agustus 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

 

Kendati gencar melakukan pemberantasan, pertumbuhan pinjol ilegal sulit dibendung. Karena satu ditutup, akan tumbuh kembali dengan nama lain. Kondisi itu diakui oleh Hendra Jaya Sukmana yang merupakan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI.

 

“Ditutup satu, lagi satu jam ada lagi yang baru,” ungkapnya dalam penyuluhan keuangan di Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan pada Sabtu 7 Oktober 2023. Penyuluhan ini digelar bersama Yayasan Adista Raharja Widyanata dan Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan turut dihadiri tokoh masyarakat Tabanan Ni Putu Yuni Widiadnyani, SS.

Untuk itu OJK Bersama mitra kerjanya Komisi XI DPR RI gencar melakukan edukasi. Dalam kegiatan itu Masyarakat diajak mengenal sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal. “Kalau berijin akan banyak perlindungan, pengurus jelas, kantor jelas. layanan pengaduannya. Bunganya jelas logis,” ungkap Hendra.

 

Dilansir dari web OJK, terdapat tujuh ciri pinjol ilegal seperti tidak memiliki dokumen izin dari OJK; Proses pinjaman sangat mudah dan cepat; Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call; Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

 

Ciri lainnya, Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan; Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

 

“Biasanya cara menagihnya tidak manusiawi, dengan kata kasar. Bahkan bisa mengubungi saat tengah malam, tidak ada jam kerjanya,” imbuh Hendra.

 

Menyikapi potensi tersebut, ARW Bersama OJK cukup gencar melakukan edukasi secara door to door, mulai dari daerah perkotaan hingga desa pelosok. Ini menjadi upaya ARW menjaga Masyarakat Bali dari kerugian aktivitas pinjol ilegal maupun investasi illegal.

 

“Jangan tergiur iming-iming keuntungan dulu. Sebelum berinvestasi atau pinjam di pinjol, kenali dulu, kita harus cerdas dalam meminjam uang di pinjol, juga teliti memilih tempat berinvestasi. bapak ibu bisa cek dengan menghubungi OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” ungkap ARW.

ARW mengakui investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya.

 

Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.

 

Setiap penyuluhan, masyrakat sangat antusias menyimak penjelasan. Mereka juga membaca buku informasi tentang jasa keuangan yang legal. Pada akhir kegiatan, ARW membagikan bingkisan kepada peserta.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: