Pariwisata Dibuka, Wisatawan Nusantara Mesti Disiplin Terapkan Prokes

 Pariwisata Dibuka, Wisatawan Nusantara Mesti Disiplin Terapkan Prokes

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana.

 

Denpasar, BaliKonten.com – Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes) harus menjadi kontrol Pemerintah Provinsi Bali, terhadap wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali. Ini dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Sesuai rencana pemerintah, Bali akan membuka objek wisata untuk wisatawan nusantara pada 30 Juli mendatang. Ini dilakukan untuk memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk pada kwartal kedua, sedalam 1,14 persen.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali berupaya untuk tetap mengendalikan pergerakan kasus Covid-19, dengan tingkat kesembuhan 80 persen. Upaya itu diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15243.

Aturan ini tentang persyaratan wisatawan Nusantara berkunjung ke Bali. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, dalam siaran pers Selasa (28/7).

Menariknya, dalam aturan itu tertulis bahwa selama berada di Bali, wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS). Kaya dia, navigasi itu berfungsi untuk mengetahui posisi wistawan. Ini diterapkan demi perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

“Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali, pertama, bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR,” ungkapnya.

Minimal hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Syarat lainnya, wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI, yang dapat diakses di https://lovebali.baliprov.go.id.

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

BACA JUGA:  Disiplinkan Penerapan Prokes, Kodim Badung Tetap Humanis

Mengawali tahapan dibukanya sektor pariwisata, lima Menteri akan hadir di Nusa Dua untuk pembukaan domestic market, Sekalian launching aplikasi we love bali, untuk kontribusi wisman. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!