Ekonomi

Pemberlakukan PWA Masuk Tahun Kedua, Hingga Awal Mei Terkumpul Rp107 Miliar

traveling ke bali

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemberlakuan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dimulai sejak Februari 2024 lalu. Tahun ini menjadi tahun kedua yang hingga awal Mei tercatat sudah terkumpul Rp107 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun sat diwawancarai, Rabu (14/5) mengatakan, 95 persen turis asing telah membayar pungutan tersebut sebelum tiba di Bali. Ini menunjukkan tren kepatuhan yang positif. ”Ya kalau ini penerimaan 95 persen lebih sebelum mereka tiba di Bali sudah bayar. Rp107 miliar lebih kami anggap berhasil,” katanya.

Saat ini kata dia, skema pembayaran yang berlaku masih seperti sebelumnya mengandalkan aplikasi dan petugas Dispar Bali. Pasalnya, Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing belum diketok palu sebagai payung hukum, sehingga bantuan pihak ketiga belum bisa dijalankan.

Hal ini membuat yang membayar belum bisa sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) disebabkan keterbatasan petugas. “Belum (sesuai jumlah kunjungan wisman), checker masih acak. Kalau checker kayak masuk mall mereka belanja keluar belum bayar ada suara tutur itu gampang,” katanya.

Setelah Raperda PWA disahkan, maka skema pembayaran bekerja sama dengan pihak ketiga dapat berjalan. Tentunya dengan mendapatkan imbal jasa bagi stakeholder. “Kalau yang sekadar mendorong tidak dapat (imbal jasa). Itu pun ada perjanjiannya,” ungkapnya.

Demikian dia mengatakan, kunjungan wisatawan asing ke Bali yang hingga April mencapai 2,1 juta. Australia masih mendominasi kunjungan ke Bali. Untuk itu dia pun memperkirakan sumbangan PWA ini didominasi oleh Australia.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: