02/11/2026

PHDI Menang Gugatan ke-10, Legalitas Organisasi Kian Kokoh dan Sah Secara Hukum

PHDI Menang Gugatan ke-10, Legalitas Organisasi Kian Kokoh dan Sah Secara Hukum

PHDI Menang Gugatan ke-10, Legalitas Organisasi Kian Kokoh dan Sah Secara Hukum/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat kembali mempertegas posisi legalitasnya di mata hukum. Kemenangan terbaru dalam gugatan ke-10 melawan pihak yang mengatasnamakan PHDI Musyawarah Luar Biasa (MLB) menjadi bukti nyata bahwa organisasi ini memegang kendali sah atas administrasi dan pelayanan umat Hindu di Indonesia.

Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan putusan pada 22 Januari 2026. Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya, sekaligus mematahkan upaya hukum yang diajukan pihak penggugat.

Kepastian Pelayanan Umat Hindu di Daerah

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan bahwa putusan ini memberikan ketenangan bagi umat Hindu di seluruh pelosok negeri. Status hukum yang inkrah memastikan bahwa struktur organisasi di 36 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi.

“PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Dampak positifnya, umat Hindu di daerah tetap bisa mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat tanpa kendala administrasi,” ujar Budiasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/1).

Dalam perkara ini, gugatan sebenarnya diarahkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. PHDI bertindak sebagai Terbanding II atau yang sebelumnya merupakan Tergugat II Intervensi. Dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik PHDI Pusat dinyatakan tetap sah dan berlaku sepenuhnya.

Rekam Jejak 10 Gugatan Hukum

Budiasa mengungkapkan bahwa pihak yang menamakan diri PHDI MLB terus melakukan upaya hukum meskipun Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menyatakan mereka tidak sah. Berdasarkan bukti persidangan, eksistensi kelompok tersebut tidak memiliki landasan legalitas yang kuat.

Hingga saat ini, tercatat ada 10 rangkaian gugatan yang dihadapi oleh PHDI Pusat:

  • Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
  • Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang.
  • Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang.
  • Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah (SK sempat dicabut).
  • Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang.
  • Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang.
  • Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang.
  • Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (Gugatan ditolak).
  • Gugatan 9 (Peninjauan Kembali/PK): Sedang dalam proses.
  • Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (Gugatan ditolak).

Dari total 10 perkara, PHDI tercatat memenangkan delapan gugatan. Satu perkara masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), sementara satu lainnya pernah memenangkan pihak lawan namun kemudian dipatahkan oleh putusan-putusan setelahnya.

“Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum,” tutup Budiasa. Kemenangan beruntun ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh elemen umat Hindu untuk tetap solid di bawah naungan kepengurusan yang sah sesuai konstitusi organisasi dan hukum negara.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026