Polda Bali Kembali Bongkar Lima Kasus Penyalahgunaan BBM, Delapan Orang Diamankan
Polda Bali Kembali Bongkar Lima Kasus Penyalahgunaan BBM, Delapan Orang Diamankan/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Di tengah persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali, aparat kepolisian justru menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM dengan mengamankan delapan orang terlapor.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026), dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran penyidik dari masing-masing wilayah.
Dalam keterangannya, AKBP Chandra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan berkelanjutan kepolisian, terutama di tengah situasi kelangkaan BBM yang menjadi perhatian masyarakat.
“Polda Bali bersama jajaran terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Kami tidak ingin distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tegas Chandra dalam keterangannya.
Modus Penyedotan BBM, Dibeli di SPBU Lalu Dijual Kembali
Dari hasil penyelidikan sementara, para terlapor diduga menjalankan modus dengan membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan bahan bakar melalui proses penyedotan ke wadah penampung berupa botol plastik maupun jeriken.
BBM yang telah dikumpulkan itu selanjutnya diduga dijual kembali. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengalihkan pasokan dari jalur distribusi normal dan mengganggu akses masyarakat terhadap BBM sesuai peruntukannya.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga distribusi BBM agar tetap tertib dan tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta tidak memanfaatkan situasi kelangkaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Chandra.
Denpasar: Empat Orang Diamankan
Dalam perkara yang ditangani Polresta Denpasar, polisi mengamankan empat laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M.
Barang bukti yang disita meliputi sembilan jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi DK 1465 ADY, dua sepeda motor Yamaha Byson, tiga selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga berkaitan dengan penjualan BBM.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan kepolisian di tengah sorotan masyarakat terhadap ketersediaan bahan bakar di Bali.
Tabanan: BBM dalam Puluhan Botol
Sementara itu, Polres Tabanan mengamankan dua laki-laki berinisial R.V. dan W.S.
Dari perkara ini, petugas menyita 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter yang disebut berisi Pertalite dan Pertamax. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam bernomor polisi DK 1941 FAM, satu sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.
Keberadaan Pertamax dalam daftar barang bukti menjadi catatan tersendiri. Jenis BBM tersebut perlu dibedakan dari Pertalite yang merupakan BBM penugasan, sehingga status dan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.
Gianyar: Dua Perempuan Turut Diamankan
Pengungkapan berikutnya dilakukan Polres Gianyar dengan mengamankan dua perempuan berinisial N.H. dan A.E.
Dalam perkara ini, polisi menyita BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam botol dan jeriken, sebuah tas berwarna biru, dua telepon genggam merek Samsung, serta satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih bernomor polisi DK 2893 FDR.
Dengan demikian, total delapan orang telah diamankan dari lima perkara yang ditangani tiga wilayah hukum kepolisian di Bali, yakni Denpasar, Tabanan, dan Gianyar.
Ancaman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konferensi pers, Chandra menyampaikan ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan hukum yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap orang dan penerapan pasal terhadap masing-masing perkara harus mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
Di tengah persoalan distribusi BBM yang menjadi perhatian publik, Polda Bali menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyaluran dan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap berjalan.
Chandra juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, silakan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutup Chandra.
***