Satpol PP Tertibkan Usaha Langgar Prokes, Kasat : “Bukan Mencari Kesalahan Masyarakat”

 Satpol PP Tertibkan Usaha Langgar Prokes, Kasat : “Bukan Mencari Kesalahan Masyarakat”

Denpasar, Balikonten.com – Dalam rangka pendisiplinan penerapan , Satpol PP menindak sejumlah usaha kuliner pada Kamis (19/11) malam, lantaran terbukti melanggar. Penertiban itu menyasar berkerumun yang terjadi beberapa kedai, angkringan, foodcourt, cafe dan warung di seputaran Jl. Teuku Umar, Jl. Tukad Barito dan Jl. Imam Bonjol.

Kasatpol PP Kota , I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan penertiban ini dilandasi Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (). Sehingga upaya untuk menekan dan mengendalikan dapat dioptimalkan.

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk masyarakat yang berusaha, namun karena saat dalam masa pandi covid 19, protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Selain itu pelanggaran terhadap prokes sangat berpotensi terjadinya penularan dan penyebaran covid 19,” jelasnya.

Dewa Sayoga menjelaskan, penertiban ini memberi pesan bahwa aktifitas ekonomi saat ini harus selaras dengan pencegahan Penularan Covid-19. Maka, meski harus terpaksa, pihaknya bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan pengunjung tersebut serta pemilik atau pengola dipanggil untuk dibina dan diproses lanjut.

“Kita berusaha mengharmoniskan kepentingan masyarakat dalam hal ini tanpa mengkesampingkan peraturan yang ada,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan memperhatikan kapasitas tempat usahanya sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya. (801)

BACA JUGA:  Begini Makna di Balik Dewasa Ayu yang Sering Digunakan oleh Masyarakat Hindu di Bali

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!