Seputar Bali

Sentuh Kalangan Milenial, OJK dan ARW Gelar Seminar Nasional Edukasi Keuangan di Undiknas

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – OJK Regional 8 Bali Nusra bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) konsisten melakukan edukasi keuangan terhadap berbagai kalangan, mahasiswa salah satunya.

 

Terbaru, OJK dan ARW menggelar edukasi keuangan yang dikemas dengan Seminar Nasional di Kampus Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar pada Selasa 18 April 2023.

Agenda seminar diisi oleh narasumber yang merupakan para ahli dibidangnya masing-masing, diantaranya I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M selaku Anggota Komisi IX DPR-RI, I Gusti Bagus Adi Wijaya,CFP selaku narasumber dari OJK, dan Gusti Putu Lestara Permana, S.E., Ak., M.Acc selaku Narasumber dari Undiknas yang juga merupakan dosen di bidang Akuntansi Keuangan.

Seminar ini secara gamblang mengedukasi mahasiswa tentang perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan di Indonesia.

 

Rektor Universitas Pendidikan Nasional Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., bangga terselenggaranya kegiatan yang difasilitasi oleh ARW, yang merupakan Alumni Undiknas.

“Kami sangat senang, karena keluarga Undiknas bisa memberikan edukasi kepada adik-adik, paling tidak mentoring daripada bidang usaha pengusaha muda,” ungkap Rektor.

 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusra Kristianti Puji Rahayu dalam pidatonya menerangkan, generasi muda berperan penting dalam menjaga kondisi keuangan di Bali maupun Indonesia.

 

“You are bigger than yourself Jadilah duta literasi keuangan dan rangka ikut berperan meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia and let’s be financial littered,” ungkapnya.

 

Sementara I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M selaku Anggota Komisi IX DPR-RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK memegang peran penting dalam perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Chord Lagu Kehalangin Kasta Lolot, Saat Cinta Terhalang oleh Kasta

 

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam pasal 4 menyatakan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, Transparan dan akuntabel.

Tentang OJK, ARW menyebut OJK yang terbentuk sejak tahun 2012 silam ini memiliki peran penting dalam menjaga inklusi keuangan di Indonesia.

 

“Industri perbankan, industri pasar modal, industri keuangan non bang diawasi OJK. Selain ke kampus, kami juga sosialisasikan kebijakan OJK dan produknya dari Banjar ke Banjar melalui program Ngiring ke Banjar,” ungkap ARW.

 

Dalam seminar ini, ARW berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dan juga mengenai peran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

 

ARW juga berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen di era digital.

 

Seminar ini diikuti oleh jajaran mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional serta dihadiri oleh jajaran Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi serta Dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Nasional. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: