Titik Terang Konflik Sampah Bali: Ratusan Truk Swakelola Kini Diizinkan Masuk TPA Suwung
Menteri LH Dorong Bali Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Modern Tanpa Open Dumping/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kebuntuan pengelolaan sampah di Bali akhirnya menemui jalan tengah. Setelah sempat melakukan aksi protes dengan menyiagakan ratusan armada truk di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali–Nusra, Renon, pada Kamis (16/4/2026), Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) resmi mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Negosiasi yang berlangsung selama dua jam tersebut menjadi penentu nasib layanan kebersihan di wilayah Denpasar dan Badung. Hasilnya, pemerintah melunakkan kebijakan pembatasan dan kembali mengizinkan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dengan syarat tertentu.
Solusi “Win-Win” di Tengah Darurat Sampah
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berjalan cukup alot. Pasalnya, kesepakatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Gubernur Bali Wayan Koster, kepala daerah dari Denpasar dan Badung, jajaran TNI-Polri, hingga koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Meskipun belum sepenuhnya ideal sesuai harapan kami, ini adalah win-win solution. Kami akhirnya diberikan ruang untuk membuang sampah organik, baik basah maupun kering, dengan frekuensi dua kali dalam seminggu,” ujar Suarta usai pertemuan tersebut.
Sebelum kesepakatan ini lahir, para pelaku swakelola sampah sempat terhimpit oleh kebijakan larangan total pembuangan sampah organik ke TPA Suwung yang berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut sempat memicu kekacauan di lapangan karena sebagian besar volume sampah masyarakat didominasi oleh jenis organik.
Dilema Sampah Organik dan Kapasitas Pengolahan
Data di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 65 hingga 70 persen dari total beban sampah yang diangkut oleh truk swakelola adalah sampah organik. Suarta menegaskan, tanpa akses ke TPA Suwung, para petugas pengangkut sampah berada dalam posisi dilematis.
“Jika tidak diangkut, kami diprotes warga. Namun jika diangkut, kami tidak punya tempat untuk membuangnya,” tegasnya.
Masalah kian pelik karena fasilitas seperti TPS3R maupun TPST yang ada saat ini belum sepenuhnya siap menangani sampah organik basah. Keterbatasan teknologi dan sarana pendukung membuat jenis sampah ini sering kali menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap karena tidak terolah dengan cepat.
Jadwal Baru dan Perpanjangan Jam Operasional
Berdasarkan kesepakatan terbaru, gerbang TPA Suwung akan kembali menerima kiriman sampah organik mulai Jumat, 17 April 2026. Kebijakan transisi ini direncanakan berlaku hingga 31 Juli 2026 mendatang.
Selain frekuensi pembuangan, poin penting lainnya adalah perpanjangan jam operasional TPA Suwung yang kini dibuka dari pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Langkah ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang truk yang kerap terjadi akibat kendala teknis seperti kerusakan jalan di area pembuangan atau keterbatasan alat berat.
Intervensi Pemerintah Pusat
Menariknya, kepastian solusi ini didapat setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan komunikasi langsung via telepon dengan Menteri Lingkungan Hidup di tengah proses negosiasi. Langkah responsif ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan lokal sejalan dengan arahan pusat, terutama dalam menangani situasi darurat di lapangan.
Meski demikian, Forkom SSB mengingatkan bahwa ini hanyalah solusi sementara. Pasca 31 Juli 2026, akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat sejauh mana efektivitas kebijakan ini dan bagaimana kesiapan infrastruktur pengolahan sampah permanen di Bali ke depannya.
“Yang terpenting saat ini adalah pelayanan kepada masyarakat kembali normal. Kepastian jadwal ini membuat kami bisa bekerja lagi tanpa rasa was-was,” pungkas Suarta.
***

