Hankam

Tragedi Berdarah di Denpasar: Pelaku Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

Terduga Pelaku Pembunuhan di Jl. Nangka Utara Denpasar Ditangkap

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Sebuah peristiwa tragis mengguncang Jalan Nangka Utara, Denpasar, ketika Bastomi Prasetiawan, pria asal Banyuwangi berusia 34 tahun, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kadek Parwata. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dengan terdakwa tampak lesu mendengarkan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara.

Kronologi Pembunuhan di Jalan Nangka Utara

Kisah kelam ini bermula pada 13 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Bastomi, yang akrab disapa Mas Pras, mengendarai sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi DK 6658 UBE menuju rumah bosnya di Jalan Antasura, Denpasar. Di tengah perjalanan, ia disalip oleh I Made Darma Wisesa (19), yang nyaris menyerempetnya. Emosi memuncak, Bastomi mengejar Darma hingga tiba di depan Warung Auna, tempat Darma memarkir motornya untuk berbelanja.

Tanpa basa-basi, Bastomi menabrak Darma dan memukulinya berulang kali. Tak cukup sampai di situ, ia mengeluarkan pisau dan mengancam pemuda tersebut. Pemilik warung, Ashuri, berusaha melerai keributan, memaksa Bastomi meninggalkan lokasi. Namun, amarahnya belum reda. Penasaran, ia kembali ke warung untuk menanyakan apakah Ashuri adalah saudara Darma, yang dijawab dengan tegas “tidak” oleh pemilik warung.

Detik-Detik Pembunuhan Kadek Parwata

Ketika Bastomi hendak pergi, Kadek Parwata tiba bersama temannya, I Wayan Wawa Anggara. Tanpa alasan jelas, Bastomi mendekati mereka sambil bertanya berulang kali, “Kamu kenal saya?” dengan nada mengintimidasi. Parwata, yang merasa terancam, mendorong Bastomi untuk menjaga jarak. Sayangnya, tindakan itu memicu kemarahan pelaku. Dengan cepat, Bastomi mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya dan menusukkannya ke rusuk kiri Parwata.

Meski Parwata sempat menepis serangan pertama, tusukan kedua mengenai rusuk kirinya. Ketika korban berbalik untuk melarikan diri, Bastomi kembali menyerang, membacok bahu kiri dan menusuk punggung Parwata hingga ia terjatuh. Bahkan ketika korban sudah tak berdaya, Bastomi masih berusaha menyerang lagi, tetapi dihentikan oleh tendangan keras dari Wawa ke kepalanya. Bastomi sempat mengejar Wawa dengan pisau, namun gagal mengenainya. Ia lalu kembali ke arah Parwata yang terkapar, sebelum akhirnya melarikan diri dengan sepeda motornya saat dikejar Wawa.

Korban Meninggal Dunia, Pelaku Kabur

Kadek Parwata, yang bersimbah darah, segera dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Rahayu. Namun, nyawanya tak tertolong. Jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka tusuk di dada dan punggung kiri yang menembus paru-paru, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada kiri. Luka-luka terbuka akibat senjata tajam dan lecet akibat kekerasan tumpul juga ditemukan di tubuh korban.

Sementara itu, Bastomi melarikan diri ke Jalan Antasura, menyimpan motor Honda Spacy dan jaket jeans yang ia kenakan. Ia kemudian mengambil motor Yamaha Mio dan pergi ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar. Setelah mengganti pakaian, ia menghubungi temannya untuk dijemput di Pasar Wangaya pada pukul 05.30 WITA, mengaku ingin pulang ke Jawa. Perjalanannya berakhir di Jember, tempat ia akhirnya ditangkap polisi.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Selain dakwaan utama Pasal 338 KUHP, JPU juga mendakwa Bastomi dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam berkas perkara terpisah, ia didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Darma Wisesa. Tindakan Bastomi yang mengancam dan memukuli Darma menjadi bagian dari rangkaian kekerasan yang berujung pada pembunuhan Parwata.

Sidang yang Menyita Perhatian

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat kebrutalan tindakan pelaku yang dipicu oleh emosi sesaat. Warga Denpasar, khususnya di sekitar Jalan Nangka Utara, masih terguncang dengan peristiwa ini. Kehadiran Bastomi di kursi pesakitan dengan sikap tertunduk menunjukkan beban berat yang ia pikul, namun tidak mengurangi fakta bahwa nyawa seorang pemuda telah direnggut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengendalikan emosi dan mencegah kekerasan jalanan. Publik kini menanti kelanjutan sidang, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi Kadek Parwata dan keluarga yang ditinggalkannya.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: