Denpasar, Balikonten.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP memenuhi usulan pemecatan tiga kader di Bali. DPP PDIP tegas memberhentikan I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata per tanggal 2 Desember lalu. Kini mereka bukan lagi kader PDIP.
Itu diumumkan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Provinsi Bali, I Wayan Sutena, dalam jumpa pers pada Jumat (4/12) di Kantor DPD PDIP Bali, Denpasar. Dia mengatakan pemecatan itu dilandasi pembuktian bahwa ketiga politisi itu membelot dari keputusan partai di Pilkada Bangli.
DPP PDIP secara tegas merekomendasi Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar. “Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas diluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun telah memberikan kespayan klarifikasi, namun ketiga tidak hadir.
Maka DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Dengan adanya keputusan itu, PDIP melarang ketiganya melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai. (801)