Denpasar, Balikonten.com – Ketua Tim Hukum DPD Golkar Provinsi Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati mengatakan pihaknya akan melapor ke Bawaslu tingkat provinsi terkait pelanggaran di Pilkada Jembrana. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bersama Tim Hukum Paslon Tamba-Ipat pada Rabu (3/12) di Denpasar.
Dia mengklaim pihaknya telah cukup bukti terhadap dugaan pelanggaran oleh kubu Kembang-Sugiasa. “Ini tindak lajut dari tugas yang diberikan DPD Golkar Bali kepada Tim Hukum Pilkada di Bali. Kita tindak pertama di Jembrana, Paslon temukan pelanggaran secara terstruktur, sitematis dan masif (TSM),” ujarnya.
Dia membeberkan ada sekurang-kurang tiga dugaan pelanggaran. Yakni dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, dugaan politik uang dan dugaan politik uang. Sri Wigunawati menyebutkan Tim Hukum Tamba-Ipat terlebih dahulu melapor kepada Bawaslu Jembrana, sedangkan pihaknya ke Bawaslu Provinsi Bali.
“Kami Tim Provinsi menyikapi ke Bawaslu Provinsi Bali. Kita akan berkoordinasi dengan Tim Hukum Paslon di Jembrana untuk advokasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal-hal ini yang memberikan pendidikan politik. Sehingga Pilkada sesuai dengan asaa jujur, adil langsung umum bebas rahasia,” sebutnya.
Selain di Jembrana, dugaan pelanggaran juga ditemukan di Karangasem. Pada 6 Desember besok, dia akan berkoordinasi dengan Tim Hukum Massker untuk memperdalam informasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Sementara di kabupaten/kota lainnya, pihaknya melakukan advokasi kepada Paslon yang diusung Golkar.
Mengenai laporan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Tim Hukum DPD Golkar Provinsi Bali. “Bawaslu Bali belum ada menerima laporan. Saya cek terlebih dahulu ke Bawaslu Jembrana,” bebernya.
Dia menyebutkan, apabila laporan yang dimaksud memang memenuhi syarat pelanggaran, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Laporan pelanggaran jika memenuhi syarat formil dan materil pasti diterima,” pungkasnya. (801)