18/11/2025

Waspadai Investasi Bodong, ARW Ajak Bijak Gunakan KTP, OJK Ingatkan Cek Legal dan Logis 

Screenshot_20230326-054207

PENYULUHAN - Agung Rai Wirajaya bersama OJK dalam penyuluhan di Kampus Stikom Bali.

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Keberadaan investasi bodong masih menjadi perhatian Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK Regional Bali Nusra.

 

 

Mencegah timbulnya korban baru, keduanya secara konsisten melakukan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat.

 

 

Terbaru penyuluhan dilakukan DPD LPM Kota Denpasar di Kampus Stikom pada Sabtu 25 Maret 2023.

 

 

Dalam paparannya, ARW mengajak agar mahasiswa bijak dalam menggunakan identitas diri seperti KTP.

 

 

“Jangan berikan KTP kita kepada siapapun, karena ini bisa jadi disalahgunakan untuk berinvestasi maupun pinjol, tahu-tahu bodong,” ungkapnya di hadapan ratusan mahasiswa.

 

 

Dalam kejahatan siber sektor perbankan, dia menerangkan KTP menjadi salah satu sumber data yang bisa digunakan investasi bodong maupun pinjol bodong menjerat korbannya.

 

 

Membentengi diri dengan informasi keuangan yang valid juga disarankan oleh Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu.

 

 

 

Dia menyebut calon konsumen harus mengetahui Legalitas dan Logis. Investasi itu terdaftar di OJK. Caranya dengan mengecek di OJK melalui call centre 157 dan WA 081157157157. Setelah terdaftar di OJK, selanjutnya ada pusat data memuat data pinjaman konsumen.

 

 

 

Puji Rahayu menjelaskan ada dua hal yang harus dipahami sebelum menggunakan pinjol atau investasi, yaitu legal dan ilegal.

 

 

“Kalaupun sangat membutuhkan dana, sudah ada produk-produk yang resmi. Apalagi dari pemerintah ada kredit murah,” tambahnya.

 

 

 

Puji Rahayu juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain, apalagi dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas. Pasalnya, dengan data KTP itu, orang atau pihak lain dapat memanfaatkan identitas tersebut menjadikan jaminan pinjol Ilegal.

 

 

“Sudah banyak korban pinjol Ilegal lantaran memberikan KTP kepada orang lain. Termasuk meng-upload KTP di medsos. Ini sangat berbahaya,” jelasnya. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE