03/11/2026

Beli Layanan Digital Luar Negeri Kini Kena PPN, Mengapa Pemerintah Justru Terapkan SPP-TDLN?

Pasar Seni Sukawati Destinasi Belanja dan Wisata Budaya Penuh Warna di Bali

Pasar Seni Sukawati Destinasi Belanja dan Wisata Budaya Penuh Warna di Bali/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Sistem baru ini dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi produk serta jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.


Penerapan SPP-TDLN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa langkah ini penting guna menyesuaikan administrasi perpajakan nasional dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran,” kata Bimo.

***

Pewarta: Wira Natagumi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026