03/11/2026

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi ‘Kerthi Bhumi Satwika’

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi 'Kerthi Bhumi Satwika'

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi 'Kerthi Bhumi Satwika'/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan enam kawasan strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) yang dinamakan Kerthi Bhumi Satwika.

Penetapan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan tepat pada hari suci Rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10/2026), bertempat di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Prosesi bersejarah tersebut diawali dengan persembahyangan bersama seluruh jajaran pimpinan daerah serangkaian Tumpek Wayang. Selain Gubernur Bali Wayan Koster, agenda ini dihadiri oleh Bupati Badung, Bupati Klungkung, Wakil Bupati Gianyar, serta Pemkot Denpasar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Enam wilayah yang masuk dalam penetapan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pemilihan Pura Dang Khayangan Er Jeruk dan momentum Rahina Tumpek Wayang memperkuat pesan filosofis bahwa pembangunan daerah harus senantiasa selaras dengan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

“Dengan Kerthi Bhumi Satwika, kita menegaskan bahwa tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus dijaga sesuai esensi Sad Kerthi. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan,” ujar Koster.

Filosofi Sad Kerthi tersebut mencakup Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 2025–2125.

Penetapan enam kawasan disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

Kepulauan Nusa Penida difokuskan menjaga ekosistem pesisir. Sedangkan Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi pusat pariwisata ramah lingkungan. Sementara itu, Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar diarahkan menyinergikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Koster menjelaskan bahwa Kerthi Bhumi Satwika merupakan perubahan mendasar dalam pendekatan pembangunan untuk menjawab tantangan kompleks, seperti mobilitas masyarakat, lonjakan kebutuhan energi, persampahan, alih fungsi lahan, hingga perubahan iklim.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam,” tegas Koster.

Implementasi Kerthi Bhumi Satwika dijadwalkan berlangsung dari tahun 2026 hingga 2030 dengan evaluasi berkala demi memastikan efektivitas kebijakan dalam mewujudkan Bali yang hijau dan berkelanjutan hingga 100 tahun ke depan.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026